Suara.com - Hingga kini korupsi masih menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap stabilitas perekonomian Indonesia. Bahkan berbagai skandal yang terungkap telah merugikan negara dengan jumlah hingga mencapai ratusan triliun rupiah. Di bawah ini, Suara.com telah merangkum daftar korupsi terbesar di Indonesia.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan kasus mega korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun akibat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan impor dan ekspor minyak mentah, termasuk penggunaan perantara atau broker.
Kegiatan ini diduga dilkukan dengan cara meningkatkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara tidak wajar, hingga menyebabkan beban tambahan bagi negara. Kasus korupsi besar kali ini menyeret empat petinggi subholding Pertamina serta tiga bos perusahaan swasta yang diklaim berperan dalam praktik kejahatan tersebut.
Selain kasus korupsi yang baru terungkap tersebut, korupsi di berbagai sektor lainnya seperti pertambangan, keuangan, hingga bantuan sosial tentu menambah daftar panjang skandal yang membuat negara merugi. Berbagai kasus yang telah terungkap bahlan melibatkan berbagai pihak, mulau pejabat tinggi negara, pengusaha, hingga institusi pemerintahan yang bertanggung jawab dalam mengelola dana secara transparan.
Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Merangkum dari berbagai sumber, berikut daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia:
1. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)
Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 22 orang sebagai tersangka per Rabu, 29 Mei 2024, di antaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian yang harus ditanggung akibat korupsi PT Timah mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun. Nilai ini bersumber dari berbagai aspek yang memiliki rinciannya masing-masing.
Kejaksaan merilis rinciannya berupa, kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tak sesuai dengan prosedur telah merugikan negara hingga Rp 2,28 triliun. Lalu, pembayaran atas bijih timah dari tambang timah ilegal telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,6 triliun. Sedangkan kerugian dari sisi ekologi dan biaya pemulihannya sebesar Rp 271 triliun.
2. Tata Kelola Minyak Mentah Subholding Pertamina (Rp 193,7 Triliun)
Penyidik Kejagung mengungkap kerjasama jahat antara penyelenggara negara dan broker melalyu kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023. Dari pihak Pertamina, terdapar empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
Tersangka lainnya, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), kemudian ada Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).
Sementara, dari pihak perusahaan swasta penyidik menetapkan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ) dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
Adapun negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 193,7 triliun, yang mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebanyak Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui BMUT atau broker mencapai Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) senilai Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.
3. Skandal BLBI (Rp 138,4 Triliun)
Terkuaknya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kejagujg terjadi pada 1997-1998. Kasus ini terungkap usai Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang nasibnya telah di ujung tanduk karena krisis moneter kala itu. Kemudian, pada Desember 1998, BI tercatat mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, dalam prosesnya dana itu justru diselewengkan oleh para penerimanya.
Dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada tahun 2000 mengungkap kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 138,4 triliun. Sementara itu, BPKP mencatat kerugian negara yang ditimbulkan hingga Rp 106 triliun.
4. Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)
Terungkapnya kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit hingga seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma periode 2003-2022 telah merugikan negara hingga Rp 104,1 triliun. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, angka itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun.