Sementara, dari pihak perusahaan swasta penyidik menetapkan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ) dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
Adapun negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 193,7 triliun, yang mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebanyak Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui BMUT atau broker mencapai Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) senilai Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.
3. Skandal BLBI (Rp 138,4 Triliun)
Terkuaknya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kejagujg terjadi pada 1997-1998. Kasus ini terungkap usai Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang nasibnya telah di ujung tanduk karena krisis moneter kala itu. Kemudian, pada Desember 1998, BI tercatat mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, dalam prosesnya dana itu justru diselewengkan oleh para penerimanya.
Dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada tahun 2000 mengungkap kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 138,4 triliun. Sementara itu, BPKP mencatat kerugian negara yang ditimbulkan hingga Rp 106 triliun.
4. Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)
Terungkapnya kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit hingga seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma periode 2003-2022 telah merugikan negara hingga Rp 104,1 triliun. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, angka itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun.
Melansir dari situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre (ACLC) KPK, pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi menjatuhi vonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, terdapat pidana tambahan berupa ganti rugi uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun sementara untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 39 triliun.
Tak hanya Surya, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman juga dijatuhi vonis pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Raja diadili lantaran dianggap membantu memperkaya Surya.
5. Kasus Korupsi Duta Palma (Rp86,5 Triliun)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada bisnis perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp86,5 triliun akibat penyalahgunaan lahan dan pajak.
Nilai audit kerugian negara dalam kasus ini sempat berubah-ubah, dengan perbedaan antara kerugian negara secara langsung serta dampak pada perekonomian nasional.
6. Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Rp38 Triliun)
Skandal korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terjadi dari tahun 2009-2011. Kasus korupsi ini bahkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 triliun. Modus utama di kasus ini yakni penjualan minyak kondensat bagian negara tanpa melewati proses lelang, yang seharusnya dilakukan oleh PT Pertamina, naun malah dijual secara langsung kepada PT TPPI.