
Sementara itu, Dewan Komisaris Pertamina tidak mendapatkan gaji, tetapi honorarium beserta beberapa hak lain seperti tunjangan fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, serta insentif jangka panjang.
Diatur pula di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, honorarium Komisaris Utama Pertamina adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama Pertamina. Begitu pula nilai tantiemnya.
Per 31 Desember 2023, Pertamina dilaporkan mengeluarkan kompensasi senilai USD51.288.000 untuk Dewan Komisaris, atau setara dengan Rp806,56 miliar.
Saat ini ada 8 orang di Dewan Komisaris Pertamina, sehingga setiap individu diperkirakan mendapat Rp100,82 miliar per tahun. Jika dibagi dalam 12 bulan, maka upah komisaris setiap bulannya adalah Rp8,4 miliar.