Kapan THR 2025 Cair? Presiden Prabowo Umumkan Jadwal Resminya

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 02 Maret 2025 | 20:36 WIB
Kapan THR 2025 Cair? Presiden Prabowo Umumkan Jadwal Resminya
thr turun tanggal berapa (Pixabay)

Suara.com - Apa yang dinantikan dari bulan Ramadhan oleh pegawai? Selain berkah yang melimpah juga adalah tunjangan hari raya atau THR. Pemerintah sendiri telah memberikan informasi tentang peraturan terkait pencairan THR. Lalu sebenarnya, THR turun tanggal berapa ya?

Tunjangan hari raya adalah salah satu hak yang wajib diberikan pada pekerja sebagai salah satu kompensasi untuk menunjang kebutuhan di hari raya. Setiap tahun, THR selalu dicairkan sesuai dengan hari raya keagamaan, namun salah satu yang terbesar adalah pada saat lebaran.

THR Turun Tanggal Berapa?

Untuk pegawai negeri sipil dan aparatur negara lain, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran tiba. Jika momen Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, maka ASN dan aparatur negara lain akan menerima THR sekitar tanggal 17 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025 mendatang.

Jadwal ini sendiri menjadi acuan untuk seluruh aparatur sipil negara yang bekerja untuk pemerintah, baik pegawai di kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Lalu bagaimana untuk karyawan swasta?

Karyawan swasta wajib mendapatkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Mengacu pada perkiraan yang sama, maka batas akhir THR dicairkan adalah pada tanggal 23 Maret 2025 mendatang.

Sebagai catatan penting, tunjangan hari raya yang diberikan ini wajib diberikan secara penuh, tanpa dicicil. Hal ini diatur oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terjamin menjelang hari raya tiba, dan semua keperluan yang dimiliki dapat dipenuhi.

Diumumkan Langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

Pengumuman tentang jadwal pencairan tunjangan hari raya ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Beliau menyampaikan hal ini dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh para menteri terkait.

Pemerintah menganggap bahwa periode pencairan THR yang ditetapkan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2025. Pencairan THR lebih awal dianggap menjadi salah satu hal yang dapat menggerakkan roda perekonomian nasional, sehingga dapat berdampak secara makro.

THR tahun 2025 juga akan didapatkan oleh pensiunan dan penerima tunjangan PNS. Hal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap mereka yang telah mengabdi kepada negara.

baca juga

Itu tadi penjelasan singkat tentang THR turun tanggal berapa, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda. Selamat melanjutkan kegiatan Anda dan semoga puasa berjalan lancar!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Libur Lebaran Sekolah 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Kapan Libur Lebaran Sekolah 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Minggu, 02 Maret 2025 | 20:31 WIB

Mau Tukar Uang Baru Lebaran 2025? Cek Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI di Sini!

Mau Tukar Uang Baru Lebaran 2025? Cek Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI di Sini!

Lifestyle | Minggu, 02 Maret 2025 | 20:26 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×