Hukum Bahas Politik dalam Masjid, Anies Baswedan Disindir Raja Juli Antoni

Nur Khotimah, Fita Nofiana

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:37 WIB
Hukum Bahas Politik dalam Masjid, Anies Baswedan Disindir Raja Juli Antoni
Anies Baswedan saat memberikan tausiah di Masjid Kampus UGM. (tangkapan layar/X)

Suara.com - Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melemparkan kritik pada Anies Baswedan terkait dakwahnya di Masji Kampus UGM. Raja Juli Antoni menyebut Anies menjadikan masjid sebagai tempat menyidir politik.

Diketahui Anies sendiri memberikan ceramah di Masjid Kampus UGM pada Ramadan Public Lecture, Senin (3/3/2025). Anies mengisi ceramah dengan tema Infrastruktur Pendidikan dan Kualitas Manusia.

Anies dalam ceramahnya pun berbicara tentang politik dan demokrasi. Eks Gubernur Jakarta itu juga menjawab berbagai pertanyaan dari jemaah.

Soal ceramah Anies, Raja Juli Antoni berkomentar di media sosial X miliknya.

"Masjid tempat ibadah (x) Masjid tempat sindir politik (y) Ceramah penuh sindiran dari Anies Baswedan di Masjid Kampus UGM," tulis Raja Juli Antoni.

Kolase Raja Juli Antoni dan Anies Baswedan. (Suara.com)
Kolase Raja Juli Antoni dan Anies Baswedan. (Suara.com)

Soal Cuitan Raja Juli pada Anies, lalu seperti apa hukum bahas politik di masjid?

Berbicara tentang politik dalam masjid sempat dibahas oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis. Ia menyebut boleh saya membahas politik di dalam masjid.

"Kita tetap bicara politik keadaban. Jadi kekuasaan yang kita rangkum untuk umat. Jadi siapa pun punya beban untuk berpolitik, tapi politik ada keterlibatan dalam memperbaiki negara dan memperbaiki umat, itu politik," ujar Cholil Nafi seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (6/3/2025).

"Karena kita memang membutuhkan politik. Amar maruf nahi mungkar, itu politik. Itu tugas kita," imbuhnya.

baca juga

Hal yang tak boleh dilakukan di masjid adalah mengajak jemaah untuk memilih kandidat politik.

"Ini baru kita menjalankan fungsi masjid dalam peradaban. Jadi nilai-nilai kemanusiaan disampaikan, politik yang baik disampaikan, tetapi jangan (serukan dalam masjid) pilih yang A dan pilih yang B," kata Cholil Nafis.

"Di luar (masjid) silakan dilakukan (memilih kandidat politik) karena itu hak. Masjid (harus) dijadikan sebagai pusat kebangkitan umat, bagaimana kita ini bisa membagikan inspirasi, fondasi dan nilai-nilai dibangun dari masjid,” tandasnya.

Cholil Nafis menyebut bahwa masjid dihindari dalam konteks politik praktis atau kampanye politik lantaran bisa memicu perpecahan umat.

Soal pembahasan politik di Masjid, Nabi Muhammad SAW juga disebut membicarakan politik persatuan umat alias high politics di masjid. Hal ini dinayatakan sendiri oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholol Quomas.

"Dulu Nabi Muhammad SAW di masjid melakukan politik keumatan atau istilahnya sekarang high politics, tidak terkait dengan perbedaan kepentingan, dan justru sebaliknya mempersatukan perbedaan dari berbagai kabilah di sana," kata Yaqut dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Jakarta 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kehadiran Anies di Sidang Perdana Bikin Tom Lembong Sumringah, Siap Buktikan Diri Tak Bersalah di Pengadilan

Kehadiran Anies di Sidang Perdana Bikin Tom Lembong Sumringah, Siap Buktikan Diri Tak Bersalah di Pengadilan

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 12:07 WIB

Raja Juli Antoni Kena Community Notes Usai Senggol Anies, Publik: Udah Jadi Menteri Masih Aja Nyinyir

Raja Juli Antoni Kena Community Notes Usai Senggol Anies, Publik: Udah Jadi Menteri Masih Aja Nyinyir

Tekno | Kamis, 06 Maret 2025 | 10:51 WIB

Anies Ungkap 3 Cara Mematikan Demokrasi, Publik Sebut Sudah Terjadi

Anies Ungkap 3 Cara Mematikan Demokrasi, Publik Sebut Sudah Terjadi

Video | Kamis, 06 Maret 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×