Suara.com - Polemik mengenai bank syariah kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa sistem perbankan berbasis syariah justru lebih haram dibandingkan bank konvensional.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto memberikan klarifikasi dalam acara Tarjih Menjawab pada Jumat (7/3/2025), dikutip dari website resmi Muhammadiyah.
Menurut Mukhlis, klaim tersebut tidak berdasar dan justru mengabaikan kontribusi para ulama serta cendekiawan Muslim dalam membangun sistem ekonomi syariah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa bank syariah hadir sebagai solusi bagi umat Islam yang ingin bertransaksi tanpa terjerat riba.
Pernyataan kontroversial yang beredar menyebut bahwa bank syariah tetap mengandung riba yang diharamkan. Selain itu, ada anggapan bahwa bank syariah hanya mengubah istilah tanpa mengubah praktik dasarnya serta menjadikan agama sebagai komoditas bisnis.
Mukhlis membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip jual beli, bukan utang-piutang sebagaimana yang terjadi di perbankan konvensional.
Mukhlis mencontohkan akad murabahah, di mana bank membeli barang terlebih dahulu untuk nasabah dan menjualnya kembali dengan keuntungan yang telah disepakati bersama.
Ia juga menjelaskan akad wakalah, yang memperbolehkan perwakilan dalam transaksi, sesuai dengan hukum fikih muamalat.
"Riba adalah pertukaran uang dengan uang plus bunga, sedangkan sistem perbankan syariah melibatkan barang atau jasa riil dalam transaksi," jelasnya.
Mukhlis juga menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip Islam. DPS yang terdiri dari para ulama fikih muamalat bertugas mengawasi setiap transaksi agar tetap sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seiring berkembangnya teknologi, Mukhlis menyoroti hadirnya fintech syariah sebagai alternatif investasi halal. Ia mencontohkan skema investasi berbasis bagi hasil yang berbeda dengan sistem bunga dalam bank konvensional.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap investasi bodong dan selalu mengecek legalitasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mukhlis menegaskan bahwa sistem ekonomi syariah mendorong perputaran barang dan jasa nyata, sehingga mendukung keadilan dan menghindari praktik riba yang diharamkan dalam Islam.
Prinsip Syariah dalam Perbankan
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, membedakannya dengan bank konvensional. Prinsip ini berlandaskan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis, mengatur kehidupan manusia secara komprehensif, baik dalam hubungan dengan Allah (Habluminallah) maupun hubungan sesama manusia (Hablumminannas).
Mengutip dari berbagai sumber, terdapat tiga pilar utama yang menjadi dasar dalam menjalankan prinsip ekonomi syariah dalam ajaran Islam.
1. Aqidah
Keimanan kepada Allah menjadi dasar dalam setiap aktivitas, termasuk dalam praktik ekonomi.
2. Syariah
Mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah dan muamalah yang mencakup transaksi keuangan.
3. Akhlaq
Menjadi landasan perilaku dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara jujur dan beretika.
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Perbankan Syariah
Prinsip syariah dalam sistem perbankan mengacu pada beberapa aturan mendasar yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam:
- Menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian.
- Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dengan nilai spekulatif.
- Harta harus berputar di masyarakat dan tidak boleh hanya terakumulasi di tangan segelintir orang.
- Pekerjaan dan usaha harus dilakukan secara transparan, adil, dan atas dasar kesepakatan bersama.
- Pencatatan transaksi keuangan wajib dilakukan, terutama yang bersifat non-tunai, untuk memastikan transparansi.
- Zakat menjadi instrumen pemerataan kekayaan, disertai dengan anjuran infaq dan sedekah.
- Larangan riba dalam segala bentuknya, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.
Larangan dalam Perbankan Syariah
Dalam operasionalnya, perbankan syariah harus menghindari beberapa praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu:
- Maisir (Perjudian): Transaksi yang mengandung unsur untung-untungan tanpa usaha yang jelas dilarang dalam Islam.
- Gharar (Ketidakpastian): Larangan terhadap transaksi yang tidak jelas atau tidak transparan, seperti menjual barang yang belum dimiliki.
- Riba (Bunga Bank): Tambahan nilai yang diambil dari pokok harta secara tidak adil dilarang dalam Islam.
Ayat Al-Quran dengan tegas melarang praktik riba, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa riba adalah perbuatan haram yang dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat. Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 161 yang menekankan bahwa praktik riba dilarang keras dalam Islam.
Dengan begitu, Perbankan syariah beroperasi dengan mengedepankan prinsip syariah, memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi.