Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba? Ini Penjelasan Ulama Muhammadiyah

Riki Chandra

Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:08 WIB
Benarkah Bank Syariah Mengandung Riba? Ini Penjelasan Ulama Muhammadiyah
Benarkah Bank Syariah mengandung Riba. [Dok. Website Muhammadiyah]

Suara.com - Polemik mengenai bank syariah kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa sistem perbankan berbasis syariah justru lebih haram dibandingkan bank konvensional.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto memberikan klarifikasi dalam acara Tarjih Menjawab pada Jumat (7/3/2025), dikutip dari website resmi Muhammadiyah.

Menurut Mukhlis, klaim tersebut tidak berdasar dan justru mengabaikan kontribusi para ulama serta cendekiawan Muslim dalam membangun sistem ekonomi syariah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa bank syariah hadir sebagai solusi bagi umat Islam yang ingin bertransaksi tanpa terjerat riba.

Pernyataan kontroversial yang beredar menyebut bahwa bank syariah tetap mengandung riba yang diharamkan. Selain itu, ada anggapan bahwa bank syariah hanya mengubah istilah tanpa mengubah praktik dasarnya serta menjadikan agama sebagai komoditas bisnis.

Mukhlis membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip jual beli, bukan utang-piutang sebagaimana yang terjadi di perbankan konvensional.

Mukhlis mencontohkan akad murabahah, di mana bank membeli barang terlebih dahulu untuk nasabah dan menjualnya kembali dengan keuntungan yang telah disepakati bersama.

Ia juga menjelaskan akad wakalah, yang memperbolehkan perwakilan dalam transaksi, sesuai dengan hukum fikih muamalat.

"Riba adalah pertukaran uang dengan uang plus bunga, sedangkan sistem perbankan syariah melibatkan barang atau jasa riil dalam transaksi," jelasnya.

Mukhlis juga menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip Islam. DPS yang terdiri dari para ulama fikih muamalat bertugas mengawasi setiap transaksi agar tetap sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seiring berkembangnya teknologi, Mukhlis menyoroti hadirnya fintech syariah sebagai alternatif investasi halal. Ia mencontohkan skema investasi berbasis bagi hasil yang berbeda dengan sistem bunga dalam bank konvensional.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap investasi bodong dan selalu mengecek legalitasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mukhlis menegaskan bahwa sistem ekonomi syariah mendorong perputaran barang dan jasa nyata, sehingga mendukung keadilan dan menghindari praktik riba yang diharamkan dalam Islam.

Prinsip Syariah dalam Perbankan

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, membedakannya dengan bank konvensional. Prinsip ini berlandaskan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis, mengatur kehidupan manusia secara komprehensif, baik dalam hubungan dengan Allah (Habluminallah) maupun hubungan sesama manusia (Hablumminannas).

Mengutip dari berbagai sumber, terdapat tiga pilar utama yang menjadi dasar dalam menjalankan prinsip ekonomi syariah dalam ajaran Islam.

1. Aqidah

Keimanan kepada Allah menjadi dasar dalam setiap aktivitas, termasuk dalam praktik ekonomi.

2. Syariah

Mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah dan muamalah yang mencakup transaksi keuangan.

3. Akhlaq

Menjadi landasan perilaku dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara jujur dan beretika.

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Perbankan Syariah

Prinsip syariah dalam sistem perbankan mengacu pada beberapa aturan mendasar yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam:

- Menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian.
- Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dengan nilai spekulatif.
- Harta harus berputar di masyarakat dan tidak boleh hanya terakumulasi di tangan segelintir orang.
- Pekerjaan dan usaha harus dilakukan secara transparan, adil, dan atas dasar kesepakatan bersama.
- Pencatatan transaksi keuangan wajib dilakukan, terutama yang bersifat non-tunai, untuk memastikan transparansi.
- Zakat menjadi instrumen pemerataan kekayaan, disertai dengan anjuran infaq dan sedekah.
- Larangan riba dalam segala bentuknya, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.

Larangan dalam Perbankan Syariah

Dalam operasionalnya, perbankan syariah harus menghindari beberapa praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu:

- Maisir (Perjudian): Transaksi yang mengandung unsur untung-untungan tanpa usaha yang jelas dilarang dalam Islam.

- Gharar (Ketidakpastian): Larangan terhadap transaksi yang tidak jelas atau tidak transparan, seperti menjual barang yang belum dimiliki.

- Riba (Bunga Bank): Tambahan nilai yang diambil dari pokok harta secara tidak adil dilarang dalam Islam.

Ayat Al-Quran dengan tegas melarang praktik riba, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa riba adalah perbuatan haram yang dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat. Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 161 yang menekankan bahwa praktik riba dilarang keras dalam Islam.

Dengan begitu, Perbankan syariah beroperasi dengan mengedepankan prinsip syariah, memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:35 WIB

Manfaatkan Abaya Pavilion, Bank BSN Genjot Inklusi Keuangan Syariah

Manfaatkan Abaya Pavilion, Bank BSN Genjot Inklusi Keuangan Syariah

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 05:50 WIB

Genjot KPR Subsidi, Bank BSN Gelar Akad Massal 6.000 Rumah

Genjot KPR Subsidi, Bank BSN Gelar Akad Massal 6.000 Rumah

Foto | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:00 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital

Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian - Bank Syariah Nasional Kolaborasi Pendanaan & Digital

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:39 WIB

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Ratusan Bank dan Bank Syariah Resmi Merger Massal, Ini Dampaknya!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:15 WIB

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah

Tata Cara Sholat Idul Adha 2026 menurut NU dan Muhammadiyah

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:15 WIB

SRAWUNG CAMP 2026: Menumbuhkan Kebersamaan dan Potensi Generasi Muda

SRAWUNG CAMP 2026: Menumbuhkan Kebersamaan dan Potensi Generasi Muda

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 11:01 WIB

Terkini

3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif

3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:25 WIB

5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:20 WIB

Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:13 WIB

Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki

Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:12 WIB

7 Cara Menggunakan Facial Wash agar Kulit Bersih Tanpa Merusak Skin Barrier

7 Cara Menggunakan Facial Wash agar Kulit Bersih Tanpa Merusak Skin Barrier

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bagaimana Memilih Ukuran Sepatu Jalan yang Pas? Ini 7 Tipsnya

Bagaimana Memilih Ukuran Sepatu Jalan yang Pas? Ini 7 Tipsnya

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:51 WIB

Cara Menghilangkan Flek Hitam Bekas Jerawat Low Budget, Dokter Sarankan Pakai Bahan Alami Ini

Cara Menghilangkan Flek Hitam Bekas Jerawat Low Budget, Dokter Sarankan Pakai Bahan Alami Ini

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:21 WIB

Letak Kompor Menurut Feng Shui, Benarkah Bisa Memengaruhi Rezeki? Ini 6 Posisi yang Dianjurkan

Letak Kompor Menurut Feng Shui, Benarkah Bisa Memengaruhi Rezeki? Ini 6 Posisi yang Dianjurkan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:15 WIB

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan dan Cuan!

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan dan Cuan!

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:40 WIB

Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari

Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:13 WIB

×