Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:02 WIB
Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat? Jangan Asal Beri 7 Golongan Orang Ini
siapa yang tidak boleh menerima zakat (freepik)

Suara.com - Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah baligh atau belum. Nantinya zakat akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Namun taukah kamu siapa yang tidak boleh menerima zakat?

Zakat fitrah merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim di bulan Ramadhan. Pembayaran zakat selambat-lambatnya dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sholat Id. Tujuan zakat fitrah sendiri adalah untuk membersihkan diri menjelang hari Raya Idul Fitri sekaligus sebagai sarana membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Ketika menyalurkan atau mendistribusikan zakat, penting untuk memastikan bahwa orang yang menerimanya bukanlah bagian dari golongan yang tidak berhak menerimanya. Diketahui ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Delapan golongan tersebut dikenal dengan sebutan mustahik. Adapun mutasik juga telah disebutkan dalam Al Quran sebagai berikut:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana," (Q.S. At-Taubah:60).

Lantas siapa saja yang tidak berhak menerima zakat fitrah? Secara lebih rinci berikut adalah golongan orang yang tidaku termasuk mutasik.

Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat?

Mengutip laman resmi NU.or.id, dikatakan bahwa ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW dan sanak famili orang yang berzakat, antara lain bapak, kakek, istri, anak, cucu dan yang lainnya.

Berdasarkan penjelasan dari sejumlah hadist yang diriwayatkan dan pendapat ulama, ada beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat diantaranya yaitu:

1. Bani Hasyim (keluarga Rasulullah)

Golongan orang pertama yang tidak berhak menerima zakat fitrah adalah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam dan kerabatnya. Mereka termasuk keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, dan juga keluarga Al-Harits.

Larangan membagikan zakat untuk Bani Hasyim sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

“Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat.” (HR. Muslim)

"Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke dalam mulutnya. Rasulullah bersabda kepada cucu beliau. 'Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).

2. Orang Kaya

Orang yang mempunyai kelebihan harta untuk membeli kebutuhan pokok kesehariannya tidak berhak menerima zakat. Hal ini juga berlaku untuk suami atau istri dan anak dari orang kaya. Adapun pendapat ini sesuai dengan dalil:

"Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya," (HR. Bukhari, Muslim, dll).

3. Orang kafir dan ateis

Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa
orang yang tidak bertauhid kepada Allah SWT (bukan orang yang beragama Islam/nonmuslim), maka mereka termasuk yang tidak berhak dan haram menerima zakat. Hal ini berdasarkan pada hadits yang berbunyi:

“(Zakat) diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Meski orang non-Islam tidak berhak mendapatkan zakat, akan tetapi mereka tetap dibolehkan menerima sedekah biasa dari kaum muslimin agar tetap terjalin hubungan baik (silaturahmi).

4. Hamba sahaya

Istilah hamba sahaya sendiribmerujuk pada seseorang yang sedang dalam status perbudakan. Ia disebut tidak berhak menerima zakat fitrah lantaran nafkahnya menjadi tanggungan dari tuannya. Dengan kata lain itu berarti, kebutuhan pokoknya bisa tetap tercukupi oleh tuannya meskipun secara harta ia tidak mampu.

5. Orang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup

Orajg yang memiliki fisik kuat dan mampu mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhannya, tidak boleh menerima zajat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR. Ahmad)

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)

6. Orang yang Tercukupi Nafkahnya

Larangan lain juga berlaku bagi orang-orang yang tercukupi nafkahnya oleh pihak yang telah menanggungnya. Orang-orang ini tidak berhak diberi zakat sebab kebutuhan pokoknya sudah tercukupi oleh nafkah dari pihak yang menanggungnya.

Contohnya adalah seorang anak yang nafkahnya dipenuhi oleh ayahnya, seorang perempuan yang nafkahnya telah tercukupi oleh suaminya, dan mereka yang sudah dinafkahi.

Meski demikian ada orang-orang kaya yang terpenuhi nafkahnya, namun tergolong dalam orang-orang yang berhak menerima zakat. Misalnya saja ia adalah amill zakat, mujahid, musafir, maupun orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

7. Sanak keluarga orang yang berzakat

Zakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada sanak keluarga dari orang yang mengeluarkan zakat. Ini meliputi semua orang yang mempunyai hubungan nasab dengan pemberi zakat, antara lain ayah, ibu, anak, kakek, nenek, cucu, suami, istri, saudara kandung, saudara sepupu, paman, bibi, dan lainnya.

Adapun alasannya adalah karena sanak keluarga mempunyai kewajiban untuk saling menafkahi dan membantu satu sama lain. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits:

"Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya dan sanak keluarga orang yang berzakat," (HR. Ahmad, Abu Daud, dll).

Demikian informasi mengenai siapa yang tidak boleh menerima zakat. Dengan demikian, diharapkan zakat bisa disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya

Inilah Waktu Terbaik Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Dasar Fiqihnya

Lifestyle | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:43 WIB

7 Hikmah Zakat Bagi Muzakki yang Amalannya Tak Hanya Baik untuk Mustahik

7 Hikmah Zakat Bagi Muzakki yang Amalannya Tak Hanya Baik untuk Mustahik

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2025 | 20:45 WIB

Terkini

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:05 WIB

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:58 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:01 WIB

Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK

Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:08 WIB

Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi

Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:16 WIB

Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini

Apakah Kapal Tanker Indonesia Boleh Melewati Selat Hormuz? Cek Info Terkini

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:01 WIB

Apakah Tarif Listrik PLN Naik? Heboh Gonjang Ganjing Kenaikan Harga Imbas Krisis BBM Global

Apakah Tarif Listrik PLN Naik? Heboh Gonjang Ganjing Kenaikan Harga Imbas Krisis BBM Global

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya

Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:30 WIB