Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:15 WIB
Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat (muhammadiyah.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir, yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Amil, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya.
  • Mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperkuat keimanannya.
  • Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
  • Gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
  • Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dai dan guru agama.
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal atau mengalami kesulitan dalam perjalanan.

Demikianlah informasi terkait golongan orang yang tidak boleh menerima zakat. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI