Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir, yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Amil, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya.
- Mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperkuat keimanannya.
- Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
- Gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dai dan guru agama.
- Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal atau mengalami kesulitan dalam perjalanan.
Demikianlah informasi terkait golongan orang yang tidak boleh menerima zakat. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas