Bahkan, beberapa ulam membagi waktu membayar zakat terbagi tiga: waktu mulai boleh membayar zakat fitrah, waktu utama membayar zakat fitrah, serta waktu makruh menyalurkan zakat fitrah.
Meski demikian, ada pula pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai waktu pelaksanaan membayar zakat fitrah yang membagi menjadi lima kategori yaitu:
1. Waktu harus, yaitu zakat fitrah dibayarkan dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan (malam takbiran Idul Fitri).
3. Waktu afdhal, yaitu zakat fitrah busa dibayar setelah melaksanakan shalat subuh di hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat idul fitri (Id).
4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah dilaksanakan waktunya di shalat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
5. Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam di hari raya Idul Fitri.
Demikian tadi penjelasan mengenai waktu yang tepat membayar zakat fitrah. Sebagai umat Islam hendaknya kita menunaikan zakat di bulan Ramadhan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?