- Bursa Efek Indonesia berencana mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas serta memperbaiki penemuan harga.
- Uji coba aturan baru dijadwalkan pada Agustus 2026 dengan target implementasi resmi tanggal 7 September 2026.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah aturan batas mininum harga saham. Awalnya, batas paling akhir harga saham sebesar Rp50 per saham, namun ke depan bakal menjadi Rp1.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan rencanan itu masih dalam persiapan. Saat ini, BEI memang aktif berdiskusi dengan para pelaku industri agar mendapatkan saran dari batas minimum harga saham tersebut.
"Jadi, memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujarnya seperti dikutip Kamis (20/8/2026).
![Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Rina A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/12/12163-direktur-utama-bei-jeffrey-hendrik.jpg)
Dalam hal ini, Jeffrey mengaku telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk membahas kebijakan ini pada 19 Agustus 2026.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ucapnya.
Sebelumnya, menurut laporan Stockbit, BEI berencana untuk mengubah batasan harga minimum untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50/saham menjadi Rp1/saham.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi saham–saham di harga Rp50 agar dapat ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas serta mewujudkan price discovery yang lebih baik.
BEI memperkirakan jika saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus (call auction) ditransaksikan di pasar reguler (continuous auction), maka frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2–3x lipat.
Adapun, perubahan batasan harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection dijadwalkan akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi per 7 September 2026.