Bye bye Saham Gocap, Harga Saham Paling Mentok Rp1

Achmad Fauzi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:44 WIB
Bye bye Saham Gocap, Harga Saham Paling Mentok Rp1
BEI bakal menghapus minimum harga saham Rp50. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia berencana mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
  • Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas serta memperbaiki penemuan harga.
  • Uji coba aturan baru dijadwalkan pada Agustus 2026 dengan target implementasi resmi tanggal 7 September 2026.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah aturan batas mininum harga saham. Awalnya, batas paling akhir harga saham sebesar Rp50 per saham, namun ke depan bakal menjadi Rp1.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan rencanan itu masih dalam persiapan. Saat ini, BEI memang aktif berdiskusi dengan para pelaku industri agar mendapatkan saran dari batas minimum harga saham tersebut.

"Jadi, memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujarnya seperti dikutip Kamis (20/8/2026).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Rina A]
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Jakarta. [Suara.com/Rina A]

Dalam hal ini, Jeffrey mengaku telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk membahas kebijakan ini pada 19 Agustus 2026.

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ucapnya.

Sebelumnya, menurut laporan Stockbit, BEI berencana untuk mengubah batasan harga minimum untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50/saham menjadi Rp1/saham.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi saham–saham di harga Rp50 agar dapat ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas serta mewujudkan price discovery yang lebih baik.

BEI memperkirakan jika saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus (call auction) ditransaksikan di pasar reguler (continuous auction), maka frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2–3x lipat.

Adapun, perubahan batasan harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection dijadwalkan akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi per 7 September 2026.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

India Gantikan Indonesia sebagai Pasar Saham yang Paling Tidak Disukai Investor

India Gantikan Indonesia sebagai Pasar Saham yang Paling Tidak Disukai Investor

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Asing Gelontorkan Rp648 Miliar di Sesi I IHSG, Saham AMMN dan BBRI Diborong

Asing Gelontorkan Rp648 Miliar di Sesi I IHSG, Saham AMMN dan BBRI Diborong

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:43 WIB

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Terkini

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:06 WIB

×