Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 04:27 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam
ilustrasi bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram (freepik)

Jika tidak, harta tersebut harus disalurkan untuk kepentingan umum, bukan untuk membayar zakat.

3. Zakat Fitrah sebagai Penyucian Diri

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Jika zakat diberikan dari harta yang haram, maka tidak akan membawa keberkahan bagi pemberi maupun penerima.

Jika seseorang memiliki harta yang berasal dari sumber yang haram, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Segera bertaubat kepada Allah SWT atas perbuatan yang dilakukan.
  • Mengembalikan harta tersebut jika diketahui pemiliknya.
  • Membuang atau menyedekahkan harta tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, toilet umum, atau fasilitas yang tidak bersifat ibadah.
  • Mulai mencari rezeki yang halal agar zakat dan ibadah lainnya diterima oleh Allah SWT.

Jadi, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan dalam Islam.

Harta yang digunakan untuk ibadah harus berasal dari sumber yang halal agar diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan.

Oleh karena itu, setiap Muslim harus memastikan bahwa rezekinya halal sebelum menunaikan zakat fitrah atau ibadah lainnya.

Semoga Allah SWT selalu membimbing kita dalam mencari rezeki yang berkah dan menjauhkan kita dari yang haram. 

Demikian penjelasan atas pertanyaan apakah boleh bayar zakat fitrah dengan uang haram.

Baca Juga: Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?