Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam

Rifan Aditya

Senin, 17 Maret 2025 | 04:27 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram? Ini Penjelasannya Menurut Dalil-dalil Islam
ilustrasi bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram (freepik)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri di bulan Ramadan. Namun, sering muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram?

Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan membayar zakat fitrah dari uang haram berdasarkan dalil-dalil Islam.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi fakir miskin.

Besarannya setara dengan satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Pembayaran zakat fitrah afdolnya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau sebelum sholat ied. 

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Haram

Dalam Islam, setiap harta yang diperoleh harus berasal dari sumber yang halal. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik (halal) yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah", (QS. Al-Baqarah: 172)

Dari ayat tersebut, maka sudah jelas bahwa seorang Muslim wajib mencari rezeki yang halal. Harta yang diperoleh dari sumber yang haram, seperti riba, korupsi, pencurian, dan bisnis terlarang lainnya, tidak dapat digunakan untuk beribadah, termasuk membayar zakat.

Para ulama sepakat bahwa harta yang haram tidak dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk untuk membayar zakat fitrah.

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa uang haram tidak sah digunakan untuk zakat:

baca juga

1. Tidak Diterima oleh Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik", (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Allah SWT hanya menerima amalan yang berasal dari sumber yang halal.

2. Harta Haram Harus Ditinggalkan, Bukan Diberikan sebagai Zakat

Jika seseorang memiliki harta haram, maka cara yang benar adalah mengembalikan kepada pemiliknya jika diketahui.

Jika tidak, harta tersebut harus disalurkan untuk kepentingan umum, bukan untuk membayar zakat.

3. Zakat Fitrah sebagai Penyucian Diri

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa. Jika zakat diberikan dari harta yang haram, maka tidak akan membawa keberkahan bagi pemberi maupun penerima.

Jika seseorang memiliki harta yang berasal dari sumber yang haram, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Segera bertaubat kepada Allah SWT atas perbuatan yang dilakukan.
  • Mengembalikan harta tersebut jika diketahui pemiliknya.
  • Membuang atau menyedekahkan harta tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, toilet umum, atau fasilitas yang tidak bersifat ibadah.
  • Mulai mencari rezeki yang halal agar zakat dan ibadah lainnya diterima oleh Allah SWT.

Jadi, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang haram? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan dalam Islam.

Harta yang digunakan untuk ibadah harus berasal dari sumber yang halal agar diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan.

Oleh karena itu, setiap Muslim harus memastikan bahwa rezekinya halal sebelum menunaikan zakat fitrah atau ibadah lainnya.

Semoga Allah SWT selalu membimbing kita dalam mencari rezeki yang berkah dan menjauhkan kita dari yang haram. 

Demikian penjelasan atas pertanyaan apakah boleh bayar zakat fitrah dengan uang haram.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya

Panduan Lengka! Doa Menerima Zakat Fitrah, Latin, Arti dan Keutamaannya

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 01:10 WIB

Jangan Sampai Terbalik, Ini Beda Zakat Fitrah dengan Zakat Maal

Jangan Sampai Terbalik, Ini Beda Zakat Fitrah dengan Zakat Maal

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 14:27 WIB

Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah

Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 12:49 WIB

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:21 WIB

Terkini

Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan

Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:47 WIB

Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026

Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:39 WIB

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:15 WIB

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:57 WIB

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

×