Suara.com - Di bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan menahan haus dan lapar dari tibanya waktu subuh hingga terbenamnya matahari. Namun tak hanya sekedar itu, puasa juga memiliki tantangan lain yang harus dilawan setiap muslim. Agar sah dan bernilai ibadah, kita harus menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Puasa Ramadan termasuk dalam salah satu rukun Islam. Oleh sebab itu, penting bagi setiap muslim melakukannya dengan sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 Allah SWT berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).
Ibadah puasa yang bernilai pahala tentu secara khusus memiliki syarat dan bisa batal apabila melanggar syarat-syarat tertentu. Selengkapnya simak penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa dalam ulasan berikut.
Perbuatan yang Dapat Membatalkan Puasa
Melansir dari berbagai sumber, berikut beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Perbuatan pertama yang membatalkan puasa tentu makan dan minum dengan sengaja. Apabila orang yang sedang puasa, lalu makan dan minum dengan tidak sengaja karena lupa, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, saat sudah ingat makanan dan minuman yang tersisa di mulut, harus segera dikeluarkan.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
2. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187, “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.“
3. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
Meskipun berkaitan dengan metode pengobatan, memasukkan sesuatu ke dslam kubil dan dubur membuat puasa batal. Misalnya saja, orang yang mengalami demam tinggi, hingga membuatnya harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu juga puasanya akan batal.
4. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja saat puasa maka bisa membatalkannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan jika Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).