Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?

Ruth Meliana

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?
Dokter kecantikan Richard Lee dalam sebuah wawancara di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin, 12 Mei 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
baca 10 detik
  • Dokter Richard Lee resmi bersyahadat pada Maret 2025 namun sertifikat mualaf miliknya kemudian dicabut oleh pihak penerbit.
  • Sertifikat mualaf berfungsi sebagai dokumen administratif penting untuk mengubah status agama pada KTP serta Kartu Keluarga.
  • Prosedur penerbitan sertifikat melibatkan ikrar syahadat di hadapan saksi serta memenuhi persyaratan dokumen di kantor resmi setempat.

Suara.com - Menjadi mualaf atau memeluk agama Islam adalah keputusan spiritual yang sangat personal dan mulia. Di Indonesia, proses ini tidak hanya melibatkan ikrar syahadat secara lisan, tetapi juga pengurusan dokumen resmi berupa Sertifikat Mualaf.

Sertifikat Mualaf penting untuk mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan keperluan administrasi lainnya, seperti pernikahan atau haji.

Kasus dr. Richard Lee menjadi sorotan publik baru-baru ini. Dokter kecantikan ini resmi mengucapkan syahadat pada awal Maret 2025 dan mendapatkan sertifikat mualaf dari pembimbingnya, termasuk keterlibatan pendakwah Hanny Kristianto (Koh Hanny).

Namun, sertifikat tersebut kemudian dicabut oleh pihak penerbit karena berbagai pertimbangan, termasuk status KTP yang masih mencantumkan agama Katolik dan kekhawatiran akan penyalahgunaan dokumen.

Richard Lee sendiri menegaskan bahwa keyakinannya tidak bergantung pada dokumen semata. Lantas, bagaimana cara mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?

Persyaratan Mengurus Sertifikat Mualaf

Meski kasus Richard Lee sempat kontroversial, prosedur standar mengurus sertifikat mualaf relatif mudah dan bisa dilakukan di berbagai tempat resmi.

Berikut persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan:

  1. Fotokopi KTP atau KK (3 lembar).
  2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 2x3 (3-4 lembar), bagi pria biasanya memakai peci.
  3. Surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan.
  4. Pernyataan memeluk agama Islam bermaterai Rp10.000, yang menyatakan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
  5. Dua orang saksi Muslim yang hadir saat ikrar.
  6. Bagi yang berasal dari agama lain, kadang diminta surat baptis atau bukti agama lama (opsional, tergantung tempat).

Langkah-langkah Proses

1. Persiapan dan Bimbingan

Calon mualaf sebaiknya mengikuti bimbingan agama Islam terlebih dahulu untuk memahami rukun iman, rukun Islam, dan tata cara ibadah.

baca juga

Banyak masjid besar seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, atau pesantren menyediakan program ini.

2. Pengajuan di Tempat Resmi

Proses ikrar bisa dilakukan di:

  • Kantor Urusan Agama (KUA) setempat (gratis).
  • Masjid besar atau Muallaf Center (seperti di Masjid Istiqlal atau Annaba Center).
  • Ormas Islam terdaftar atau pembimbing pribadi yang kredibel.

3. Ikrar Syahadat

Calon mualaf mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan pembimbing dan minimal dua saksi. Setelah itu, biasanya dilakukan mandi besar (mandi wajib) sebagai simbol penyucian.

4. Penerbitan Sertifikat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut

Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:36 WIB

Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz

Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 13:35 WIB

Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut

Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 08:45 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×