Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sabung ayam dalam Islam adalah tindakan haram.
Islam melarang tindakan menyiksa yang melebihi kemampuan binatang. Sabung ayam termasuk tindakan menyakiti dan menyiksa hewan yang tidak ada manfaatnya.
Dalam perspektif Islam, adu binatang berdampak pada kelalaian dalam beribadah kepada Allah, serta berpotensi menimbulkan keresahan dalam masyarakat.