Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:42 WIB
Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo
Ilustrasi pemandangan dari atas Gunung Bromo menggunakan drone. [ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Spt]

Sementara itu, tiga terdakwa didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan dengan tanpa hal atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI