Sementara itu, tiga terdakwa didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan dengan tanpa hal atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti