
Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier menyebut aksi sekelompok aktivis yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont mrupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Deddy menyebut sekelompok orang tak dikenal berusaha menerobos ruang rapat secara paksa sambil berteriak-teriak.
Deddy juga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan dalam proses demokrasi.
"Bagi kami, gangguan yang terjadi sudah mengarah pada tindak kekerasan anarkis," kata Deddy Corbuzier.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan), kata Deddy, selalu menghormati berbagai bentuk kritik dan masukan. Namun, aksi yang terjadi bukanlah bentuk aspirasi yang sah, melainkan upaya mengganggu jalannya rapat yang telah diatur secara konstitusional.
"Ini tindakan ilegal dan melanggar hukum, serta mengancam proses demokrasi yang sah," ujar pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahayadi Sunjoyo itu.
Deddy menegaskan rapat yang digelar di Hotel Fairmont merupakan pertemuan resmi yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI. Ia juga memastikan bahwa pembahasan tidak lagi menyangkut dwifungsi TNI, karena hal tersebut telah dihapus sejak lama.
"Bahkan jasadnya juga sudah tidak ada," ujarnya.
Padahal tiga orang yang melakukan demonstrasi adalah merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Salah satu anggota koalisi yang hadir adalah Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Andre menilai proses pembahasan yang tertutup menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Baca Juga: Transformasi Deddy Corbuzier: Nama, Gaya, hingga Profesi Berubah Semua
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup. Kami menuntut agar pembahasan RUU TNI ini dihentikan," ujar Andrie saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.