Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?

M. Reza Sulaiman

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:31 WIB
Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?
Tidak Puasa Karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? (Unsplash)

Dalam agama Islam, terdapat beberapa kondisi seseorang yang tidak diwajibkan menjalani puasa Ramadhan. Nah, beberapa di antaranya wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Lantas tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah?

Suara.com - Mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang memasuki siklus haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hal tersebut lantaran karena salah satu syarat sah nya puasa wajib adalah bersih/suci dari haid dan nifas. Meskipun begitu, perempuan tetap tidak berdosa lantara meninggalkan puasa Ramadhan, justru hal itu adalah bentuk ketaatan pada syariat Islam. 

Perempuan yang sedag haid bisa kembali berpuasa usai menstruasinya selesai dan sudah dalam keadaan suci. Akan tetapi, mereka diwajibkan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.

Tidak Puasa Karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah?

Meski perempuan haid wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, namun tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Dijelaskan bahwa tidak ada keringanan membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi perempuan yang menstruasi. Sehingga mereka wajib menggantinya dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Apa itu Fidyah?

Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Berdasarkab istilahnya, fidyah adalah harta benda yang dalam kadar tertentu harus diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. 

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah merupakan denda yang wajib dibayar oleh seorang muslim saat ia meninggalkan ibadah puasa akibat kondisi tertentu. Seperti karena penyakit menahun, penyakit tua, pikiun dan lain sebagainya. Denda yang harus dibayarkan ini bisa berupa makanan pokok.

Kesimpulannya, bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, orang tersebut wajib membayar fidyah.

baca juga

Adapun aturan pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:

“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Fidyah wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Adapun fidyah ini bisa disumbangkan kepada orang miskin. Melansir dari situs BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan yakni sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika sedang berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dibayarkan oleh seseorang karena memiliki hutang puasa yakni sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyahnya berupa beras. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Subhanallah, Dokter Ungkap Puasa Bikin Kondisi Pasien Ginjal Kronis Lebih Baik

Subhanallah, Dokter Ungkap Puasa Bikin Kondisi Pasien Ginjal Kronis Lebih Baik

Health | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:16 WIB

Kisah Sahabat Nabi yang Pingsan saat Puasa Ramadhan dan Hidayah Qais bin Shirmah

Kisah Sahabat Nabi yang Pingsan saat Puasa Ramadhan dan Hidayah Qais bin Shirmah

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 10:37 WIB

Momen Langka! Lolly Kembali Berkumpul dengan Adik-Adiknya di Acara Buka Bersama Keluarga Nikita Mirzani

Momen Langka! Lolly Kembali Berkumpul dengan Adik-Adiknya di Acara Buka Bersama Keluarga Nikita Mirzani

Video | Rabu, 19 Maret 2025 | 23:20 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×