Selain itu, BAZNAS juga menjelaskan bahwa menurut kalangan Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang berdsarkan takaran yang berlaku, misalnya seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang kemudian dikonversi menjadi rupiah.
Adapun cara membayar fidyah puasa menurut kalangan Hanafiyah yaitu memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma maupun anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang telah ditinggalkan, selanjutnya bisa mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.
Sedangkan, khusus bagi ibu hamil dapat membayar fidyah berupa makanan pokok. Contohnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan fidyah sebanyak 30 takar di mana masing-masing takarannya setara dengan 1,5 kg. Fidyah ini dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh juga diberikan kepada beberapa orang saja (misalnya, hanya untuk 2 orang fakir miskin, itu artinya masing-masing memperoleh 15 takar).
Menurut SK Ketua BAZNAS Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, menetapkan bahwa besaran fidyah dalam bentuk uang yakni sejumlah Rp50.000/hari/jiwa.
Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Al-Qur’an, berikut terdapat beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah, di antaranya yaitu:
1. Orang tua renta
Kategori pertama, orang yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang sudah tua renta. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajibannya itu harus diganti dengan membayar fidyah dengan besaran yang telah ditentukan dan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips Aman Puasa Bagi Penderita Diabetes
Kategori berikutnya yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Orang dengan kondisi seperti itu tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.
3. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah, mengingat keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang membutuhkan ASI eksklusif.
4. Orang yang menunda qadha puasa
Orang yang sengaja menunda qadha puasa juga termasuk ke dalam kategori yang wajib membayar fidyah. Itu berarti, orang yang belum sempat mengganti puasa hingga menjelang bulan Ramadhan berikutnya, maka harus membayar fidyah.
5. Orang meninggal