Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Mudik Bus DAMRI ke Jawa Tengah

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 16:53 WIB
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Mudik Bus DAMRI ke Jawa Tengah
Daftar harga tiket mudik bus DAMRI ke Jawa Tengah. [DAMRI]

8. Jakarta-Cilacap
Jadwal Keberangkatan: Pukul 19.15
Harga Tiket:: Rp200 ribu

9. Jakarta-Bantul
Jadwal Keberangkatan: Pukul 19.00
Harga Tiket: Rp270 ribu

10. Jakarta-Surakarta
(Solo Exit Tol Ngemplak): Jadwal Keberangkatan: Pukul 14.00. Harga Tiket: Rp285 ribu
Kartasura: Jadwal Keberangkatan: Pukul 19.00. Harga Tiket: Rp270 ribu

11. Jakarta-Klaten
Jadwal Keberangkatan: Pukul 19.00
Harga Tiket: Rp270 ribu

Cara Pembelian Tiket via Aplikasi

Berikut cara pembelian tiket bus Damri lewat aplikasi Damri apps:

  • Unduh aplikasi Damri Apps di PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi Damri Apps
  • Login atau buat akun terlebih dahulu jika belum punya akun
  • Pilih layanan 'Bus Antar Kota'
  • Isi kolom yang terdiri dari titik keberangkatan, tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah tiket
  • Klik "Cari Tiket"
  • Lalu, pilih tiket dan jadwal keberangkatan yang diinginkan
  • Isi data penumpang, mulai dari nama, nomor telepon, dan NIK
  • Konfirmasi pemesanan, kemudian lakukan pembayaran
  • Tiket bus Damri sudah bisa digunakan.

Sekilas Tentang DAMRI

Perum DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi jalan yang berdiri pada 25 November 1946.

DAMRI saat ini memiliki 4 Divisi Regional, serta 44 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kantor pusatnya di Jakarta.

Baca Juga: Pemudik Diprediksi Tercecer Saat Nyepi, Pedagang Makanan di Gilimanuk Disiagakan

DAMRI mempunyai visi menjadi Perusahaan transportasi jalan kelas dunia yang berkinerja unggul dan berkelanjutan dengan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pelanggan untuk mendukung konektivitas nasional.

Perum DAMRI dan Perum PPD resmi bergabung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI tanggal 6 Juni 2023.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Perum PPD dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perum PPD beralih karena hukum kepada PERUM DAMRI.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI