Pada 16 Oktober 1793, Marie Antoinette dieksekusi dengan guillotine di Place de la Révolution (sekarang Place de la Concorde) di Paris karena tuduhan pengkhianatan terhadap negara. Dia diadili oleh Pengadilan Revolusioner dan dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi hukuman mati. Kematiannya adalah bagian dari periode berdarah Revolusi Prancis yang dikenal sebagai 'Reign of Terror'.
Kontributor : Trias Rohmadoni