Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri, Apakah Boleh dalam Islam?

Nur Khotimah

Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:46 WIB
Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri, Apakah Boleh dalam Islam?
Ilustrasi pernikahan. (Google AI Studio)
baca 10 detik
  • Syifa Hadju menambahkan nama 'Rumi' usai menikah dengan El Rumi.
  • Hal ini memicu perhatian publik, dari rasa gemas hingga pertanyaan soal hukumnya.
  • Banyak yang penasaran tentang aturan penggunaan nama suami di belakang nama istri setelah menikah.

Suara.com - Hukum memakai nama suami di belakang nama istri ramai dicari tahu usai Syifa Hadju menyematkan "Rumi" di bio Instagramnya baru-baru ini.

Seperti diketahui, Syifa Hadju telah resmi menikah dengan El Rumi pada 26 April 2026. Ia pun menambahkan nama "Rumi" di belakang nama Instagram pribadinya, jadi Syifa Hadju Rumi.

Hal ini tentu membuat penggemar gemas karena Syifa Hadju sudah resmi menyandang gelar "Mrs. Rumi". Namun di sisi lain, ada juga yang bertanya soal hukumnya.

Lalu, bagaimana hukum menambahkan nama suami di belakang nama istri setelah menikah seperti yang dilakukan Syifa Hadju dan artis lain? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri

Penggunaan nama suami di belakang nama istri kerap menjadi perbincangan, terutama setelah pernikahan.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan erat dengan penjagaan nasab atau garis keturunan yang memiliki aturan jelas dalam syariat.

Menurut pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, penambahan nama suami di belakang nama istri pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menghilangkan atau mengganti nama ayah.

Hal ini dipandang sebagai tambahan identitas sosial, bukan perubahan nasab. Putusan tersebut adalah hasil bahasan Tim Fatwa dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 cetakan ke-10 (2020).

Dengan demikian, dalam pandangan Muhammadiyah, penggunaan nama suami masih diperbolehkan jika hanya bersifat pelengkap, misalnya untuk menunjukkan status pernikahan.

baca juga

Namun, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak mengubah nasab, sehingga nama ayah tetap menjadi bagian utama dalam identitas seorang perempuan.

Penjelasan hampir sama juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ulama kenamaan ini menegaskan bahwa haram hukumnya menambahkan nama suami apabila tujuannya untuk mengubah nasab.

Menurut ajaran Islam, seseorang dianjurkan tetap menggunakan nama ayahnya sebagai bentuk menjaga nasab.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah Al-Ahzab ayat 5 yang memerintahkan agar seseorang dipanggil berdasarkan nama ayahnya.

Oleh karena itu, para ulama menilai bahwa mengganti atau menghilangkan nama ayah dengan nama suami tidak diperbolehkan dalam Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bocah Jadi Wali Nikah Kakak Perempuan, Bagaimana Urutannya Berdasar Nasab?

Viral Bocah Jadi Wali Nikah Kakak Perempuan, Bagaimana Urutannya Berdasar Nasab?

Lifestyle | Rabu, 05 Februari 2025 | 13:08 WIB

Prabu Brawijaya Cuma Cerita Legenda di Babad, Klaim Nasab Gus Miftah Lalu Berasal dari Mana?

Prabu Brawijaya Cuma Cerita Legenda di Babad, Klaim Nasab Gus Miftah Lalu Berasal dari Mana?

Lifestyle | Rabu, 11 Desember 2024 | 09:25 WIB

Saling Serang UAS vs Kiai Imad Soal Nasab Habib, Sampai Keluar Tuduhan Miring

Saling Serang UAS vs Kiai Imad Soal Nasab Habib, Sampai Keluar Tuduhan Miring

Lifestyle | Jum'at, 13 September 2024 | 21:18 WIB

Terkini

BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah

BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Changan Serahkan Nevo Q05 Perdana ke Konsumen Indonesia

Changan Serahkan Nevo Q05 Perdana ke Konsumen Indonesia

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Media Singapura Sorot Tukang Becak hingga UMKM Sengsara karena Kebakaran Hutan Sumatra

Media Singapura Sorot Tukang Becak hingga UMKM Sengsara karena Kebakaran Hutan Sumatra

News | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Membaca Karakter Amanda Rigby Berdasarkan Weton Senin Wage: Sifat, Karier, hingga Garis Rezeki

Membaca Karakter Amanda Rigby Berdasarkan Weton Senin Wage: Sifat, Karier, hingga Garis Rezeki

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:22 WIB

Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit

Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit

Riau | Senin, 21 September 2026 | 11:20 WIB

Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik

Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik

Jakarta | Senin, 21 September 2026 | 11:20 WIB

5 Mouse Gaming Wireless Murah dan Ringan, Cocok Buat Semua Game

5 Mouse Gaming Wireless Murah dan Ringan, Cocok Buat Semua Game

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:19 WIB

Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah

Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 11:17 WIB

Drakor What a Boss Wants Tayang November, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Drakor What a Boss Wants Tayang November, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:16 WIB

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

×