Arti Tepung Tawar Perdamaian, Tuntutan Dari Sultan Palembang untuk Willie Salim

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 07:00 WIB
Arti Tepung Tawar Perdamaian, Tuntutan Dari Sultan Palembang untuk  Willie Salim
Willie Salim [instagram/@willie27_]

Sebagai informasi, tradisi tepung tawar perdamaian tidak hanya berfungsi sebagai adat, tetapi juga diakui dalam sistem sosial dan hukum di Palembang.

Bahkan, konsep ini selaras dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan pendekatan adat sebelum menempuh jalur hukum.

Sejarah tepung tawar perdamaian

Tradisi tepung tawar perdamaian di Sumatera Selatan berakar dari hukum adat yang telah lama diterapkan.

Praktik ini pertama kali tercantum dalam Undang-Undang Simbur Cahaya yang disusun oleh Ratu Sinuhun, istri dari Pangeran Sido Ing Kenayan, penguasa Palembang pada periode 1629-1636.

Sebagai bagian dari sistem hukum adat, tepung tawar perdamaian berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik di masyarakat.

Tradisi ini terus berkembang dan tetap dijalankan hingga saat ini sebagai bentuk pelestarian budaya serta cara menjaga harmoni sosial di Sumatera Selatan.

Sebagai informasi tambahan, sejak tahun 2021, tepung tawar perdamaian telah diakui sebagai warisan budaya takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Tradisi ini resmi teregistrasi dengan nomor 202101399 dalam kategori adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan.

Baca Juga: Konten Rendang Hilang Willie Salim Settingan atau Bukan? Begini Analisa Bobon Santoso

Pengakuan ini juga menegaskan bahwa tepung tawar perdamaian bukan sekadar praktik lokal, tetapi juga memiliki nilai budaya yang penting dalam menjaga harmoni sosial serta menyelesaikan konflik secara damai di Sumatera Selatan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI