1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.
2. Miskin
Orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian.
3. Amil Zakat
Petugas atau pihak yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat, termasuk zakat fitrah. Mereka berhak menerima sebagian zakat sebagai imbalan atas pekerjaannya.
4. Muallaf
Orang yang baru saja memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman dan kehidupannya dalam beradaptasi dengan kehidupan sebagai seorang Muslim.
5. Hamba Sahaya (Budak)
Pada masa lalu, hamba sahaya yang memeluk agama Islam dan masih dalam keadaan belum merdeka bisa menerima zakat fitrah, untuk membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari. (Namun, praktik perbudakan sudah tidak ada lagi di masa sekarang.)
6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Orang yang sedang berjuang untuk kepentingan agama, seperti para pejuang di medan perang, yang berhak menerima zakat fitrah untuk membantu keberlangsungan perjuangannya.
7. Ibnu Sabil
Seorang musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, meskipun dia kaya di tempat asalnya, namun karena perjalanannya, dia membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.
Demikian penjelasan seputar hukum zakat fitrah pakai beras pemberian orang tua dan tata caranya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!