Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:20 WIB
Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Fidyah Bisa Dicicil (freepik)

Suara.com - Ada kalanya seorang umat Islam tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena suatu sebab yang tak dapat ditinggalkan. Jika ini terjadi, mereka punya kewajiban untuk membayar. Ada dua bentuk membayar utang puasa yang tidak dapat dilaksanakan, yakni qadha puasa Ramadhan atau membayar Fidyah

Qadha puasa Ramadhan berlaku untuk seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena masalah kesehatan, haid, atau hal tertentu yang menghalanginya tetapi sebenarnya ia masih sanggup berpuasa. Sedangkan membayar fidyah merupakan solusi bagi seseorang yang sungguh-sungguh tidak mampu melaksanakan puasa. 

Poin tidak mampu berpuasayang dimaksudkan di sini adalah tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang tak kunjung sembuh atau sudah renta, yang dikhawatirkan jika berpuasa justru akan memperburuk keadaannya.  Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyebutkan seseorang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan wajib membayar fidyah kepada fakir miskin. 

Ketentuan membayar fidyah ini juga sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah Albaqarah, Ayat 184, berbunyi:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Cara pembayaran fidyah

Hal yang jadi pertanyaan berkaitan dengan tata cara pembayaran fidyah salah satunya adalah apakah fidyah bisa dicicil?

Imam Arromli dalam kitab Fatawa Arromli membahas secara rinci tata cara pembayaran fidyah. Dalam kitab tersebut disebutkannya ada tiga cara pembayaran fidyah, antara lain:
1. Dibayar satu kali di akhir puasa Ramadhan.

2. Membayar setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar Ketika subuh.

baca juga

3. Membayar fidyah setelah Ramadhan selesai.

Pembayaran fidyah setelah Ramadhan selesai diperbolehkan dibayar satu kali atau dicici setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas 29 atau 30 Ramadhan.

Pembayaran fidyah juga boleh ditunda sampai menjelang puasa Ramadhan berikutnya. Penjelasan ini tercantumkan dalam kitab Syarh Almuqaddimah Alhadramiyah, bunyinya sebagai berikut:

لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي

“Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda.”

Berdasarkan keterangan tersebut maka pembayaran fidyah boleh dicicil, baik Ketika masih dalam masa bulan Ramadhan maupun setelah selesai bulan Ramadhan. Adapun bentuk pembayaran fidyah yang dianjurkan adalah dalam bentuk makanan pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?

Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:31 WIB

Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras

Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:47 WIB

Terkini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:29 WIB

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026, Banyak Hal Baik Datang

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026, Banyak Hal Baik Datang

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Ketika Lomba 17-an Kehilangan Peserta: Apakah Indonesia Sedang Memasuki Era Krisis Anak?

Ketika Lomba 17-an Kehilangan Peserta: Apakah Indonesia Sedang Memasuki Era Krisis Anak?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:09 WIB

Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba

Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:02 WIB

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

×