Suara.com - Lebaran merupakan salah satu momen yang dijadikan sebagai ajang menjalin silaturahmi dan berkumpul bersama keluarga besar. Mulai dari sanak saudara dekat hingga persepupuan berkumpul dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama.
Tak jarang momen kumpul Lebaran ini membuat kita kembali bertemu dengan saudara-saudara jauh yang sudah lama tidak ditemui, termasuk para sepupu yang mungkin kini sudah sama-sama dewasa.
Berkaitan dengan ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana hukumnya menikahi sepupu.
Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam adalah menikah, dengan syarat seseorang tersebut sudah memenuhi kriteria dan sanggup untuk menikah. Namun, dalam pelaksanaannya tentu ada berbagai aturan yang harus dipenuhi oleh pasangan sebelum menikah.
Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi mahram atau perempuan yang haram dinikahi. Siapa saja perempuan yang menjadi mahram bagi seorang laki-laki ini?
Sebelum masuk pembahasan tersebut, penting untuk mengetahui makna 'mahram' terlebih dahulu. Mahram merupakan perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab.
Keharaman tersebut dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Keharaman menikahi perempuan yaitu hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.
Perempuan yang Haram Dinikahi
Baca Juga: Tips Pilih Baju Lebaran Pria Anti Gerah ala Desainer: Palazzo hingga Oversize Jadi Kunci!

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu, sesuai dengan Q.S An-Nisa Ayat 23.
Sementara itu, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Akibat Menikahi Kerabat Dekat
Mengutip laman NU Online, dalam kitab yang berjudul Ihya Ulumiddin yang ditulis oleh Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa hendaknya lelaki yang akan menikah untuk memilih calon istri yang bukan kerabat dekat. Menurut Imam Al-Ghazali, menikahi kerabat dekat akan meminimalisir syahwat.
Pernyataan ini disandarkan pada hadits Nabi saw yang artinya:
"Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng)."
Al-Ghazali juga menjelaskan, anak yang terlahir dari pasangan kerabat dekat akan menjadi lemah karena syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan, sementara pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan hanya akan menjadi kuat sebab melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz II halaman 41).
Sementara itu, menurut Al-Bujairami, ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikahi kerabat dekat karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan seperti itu akan menjadi anak yang bodoh atau bernalar rendah (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarhi Minhaj, [Beirut, Matba’ah Al-Halabi], juz III, halaman 323).
Bagaimana dengan Menikahi Sepupu?
Berdasarkan keterangan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.
Kontributor : Rizky Melinda