Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi

Bernadette Sariyem Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi
Lima pemain judi online yang ditangkap aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membobol sistem bandar judol. [dok/polda DIY]

Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik di media sosial karena menangkap lima pemain judi online. Sebab, para pemain judol itu ditangkap karena merugikan bandar judinya.

Kelima pejudol yang ditangkap karena merugikan bandar itu ialah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul.

Kemudian dua sisanya ialah NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Kelimanya ditangkap aparat Polda DIY dalam penggerebekan rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil meringkus lima orang pelaku tersebut, yang secara sistematis menguras uang bandar judi dengan modus operandi yang terbilang canggih.

Komplotan ini, yang dipimpin oleh seorang koordinator berinisial RDS (32), tidak sekadar bermain judi slot biasa.

Mereka secara spesifik mengeksploitasi celah dalam sistem promosi situs-situs judi online untuk meraup keuntungan sepihak.

Dengan omzet yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya terendus aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga: Bendera One Piece dan Batas Nasionalisme: Bupati Bantul Santai, DPR RI malah Gerah

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan penyelidikan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa otak di balik operasi ini adalah RDS.

Pelaku utama ini bertugas memetakan situs-situs judi online yang menawarkan promosi menggiurkan seperti 'cash back' untuk pengguna baru.

Selain itu, RDS juga berperan sebagai pemodal dan penyedia seluruh sarana yang dibutuhkan, termasuk puluhan komputer dan ratusan kartu SIM perdana.

“Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi," kata AKBP Slamet Riyanto, dikutip hari Selasa (5/8/2025).

Slamet mengatakan, RDS adalah bos sindikat pejudol yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari kemudian menyiapkan PC atau komputer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI