Suara.com - Setelah bulan Ramadan berlalu, umat Islam diharapkan tetap menjaga ketakwaan dengan melakukan berbagai amalan dan ibadah, salah satunya dengan puasa Syawal.
Namun, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan, muncul pertanyaan terkait niat puasa qada Ramadan dan puasa setelah Idulfitri atau puasa Syawal.
Selain itu, ada perbedaan pendapat mengenai apakah harus mendahulukan qada atau boleh langsung menjalankan puasa Syawal. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan hukum serta tata cara pelaksanaan kedua jenis puasa ini. Simak penjelasan selengkapnya.
Keutamaan Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah ibadah sunah yang memiliki keutamaan besar. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun." (HR Muslim)
Dengan menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan, seorang Muslim akan mendapatkan pahala yang setara dengan puasa selama satu tahun penuh.
Puasa Syawal menjadi salah satu cara untuk menjaga semangat ibadah setelah Ramadan. Bulan Ramadan adalah momen peningkatan ketakwaan, dan sebaiknya kebiasaan baik selama bulan tersebut tetap dijaga, termasuk dalam hal puasa.
Apakah Harus Mendahulukan Puasa Qada Sebelum Puasa Syawal?
Baca Juga: Bacaan Latin Niat Puasa Syawal beserta Terjemahannya
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan, misalnya karena sakit, perjalanan, haid, atau alasan lainnya yang diperbolehkan, maka yang lebih utama adalah mengqada puasa tersebut terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal.
Hal ini dikarenakan puasa qada bersifat wajib, sementara puasa Syawal hukumnya sunah. Di dalam Islam, hal-hal yang bersifat wajib harus didahulukan.
Menurut Buya Yahya dalam saluran YouTube Al Bahjah TV, lebih baik jika seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan menunaikan qada terlebih dahulu di bulan Syawal, karena dengan begitu, ia akan mendapatkan pahala ganda.
Artinya, meskipun hanya berniat qada, tetap akan mendapatkan pahala tambahan karena mengerjakannya di bulan Syawal. Namun, niatnya harus tetap untuk qada, tidak boleh digabung dengan niat puasa Syawal, sebab hal itu dianggap tidak sah.
Menyegerakan qada puasa juga memiliki manfaat, di antaranya menyelesaikan kewajiban lebih awal sehingga tidak terbebani di kemudian hari.