Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto menjelaskan bahwa kerugian Rp5 miliar itu terkonfirmasi melalui audit internal yang menunjukkan penurunan omzet yang signifikan, terutama jelang Natal dan Tahun Baru. Clairmont juga menghadapi kerugian imateriil yang lebih besar akibat review bohong dari Codeblu tersebut.
Susana Darmawan mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk tetap membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia mengatakan bahwa berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan dengan Codeblu sejak tahun lalu tidak berhasil mencapai penyelesaian.
Kontributor : Trias Rohmadoni