"Kalau nikah batin, kami belum tahu, apa itu nikah batin? Jangan-jangan ada kelompok aneh nikah batin, nikah berdua saja, itu nggak sah," imbuhnya.
Terdapat beberapa syarat resmi menikah dalam Islam, yang pertama adalah mempelai pria dan wanita yang semula bukan mahram.
"Kemudian ada wali, kemudian ada dua saksi, kemudian ada akad nikah. Selesai," tutur Buya Yahya.
"Kalau orang mau memahami dunia fikih, sangat sederhana menikah. Kalau seandainya wali misalnya, wali bisa digantikan dengan wali hakim, atau nanti dengan cara tahkim tapi harus ada dua saksi. Ada solusinya, tapi istilah nikah batin kami belum mengerti. Kalau memang sudah memenuhi syarat, berarti dianggap sah. Kalau tidak, ya tidak dianggap sah, anaknya bukan anaknya," lanjutnya.
Bagi Buya Yahya, penamaan jenis-jenis pernikahan itu tidak penting. Namun pernikahan baru sah sesuai syariat Islam selama memenuhi semua persyaratan seperti disebutkan di atas.
"Nasihat untuk semuanya, jangan gampang percaya dengan istilah cara-cara menikah. Yang jelas jika memenuhi syarat-syarat pernikahannya, syarat rukun pernikahan, adalah sah, biarpun belum dicatat di mahkamah," tandasnya menegaskan.