Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belakangan menuai perhatian dengan berbagai kebijakannya. Ia bahkan menegur secara terbuka Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang melancong ke Jepang saat masa cuti lebaran telah usai.
Usai menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi sudah memberlakukan berbagai kebijakan yang dianggap tak biasa. Ia membongkar taman hiburan, melarang study tour, dan lain sebagainya.
Soal Dedi Mulyadi, jauh sebelum menjadi orang nomor satu di Jawa Barat, ia juga dikenal sering membuat konten di YouTube. Dedi sudah sering membuat konten di YouTube sejak menjadi bupati hingga anggota DPR RI.
Kanal YouTube miliknya yakni KDM Channel bahkan sudah memiliki 6,4 juta subsciber.
Setelah menjadi pejabat, Dedi bahkan masih rajin membagikan kegiatannya melalui kanal YouTube KDM.
Sudah ada sejak tahun 2017, berapa penghasilan Dedi Mulyadi lewat YouTube?
Pendapatan YouTube Dedi Mulyadi
![Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Jabar, Selasa (8/4/2025). [ANTARA/Ricky Prayoga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/60806-dedi-mulyadi.jpg)
Melansir laman Social Blade, Kang Dedi Mulyadi Channel sudah memiliki 6,4 juta subscriber. Ia sudah mengunggah lebih dari 4.200 video setelah dibuat 16 November 2017.
Dari ribuan video tersebut, kanal YouTube Dedi sudah ditonton lebih dari 1,9 miliar kali.
Baca Juga: Profil-Kekayaan Syaefudin: Calon Pengganti Lucky Hakim Jika Diberhentikan gegara Pelesiran ke Jepang
Melansir dari laman Social Blade, kanal YouTube Dedi diestimasikan mendapat penghasilan 38.000 USD sama 604.000 USD. Angka ini senilai dengan Rp 644.062.000 sampai Rp10,23 miliar tiap bulannya.
Dedi Mulyadi sendiri mengunggah berbagai konten di kanal YouTube miliknya. Dedi belakangan sering memamerkan berbagai kegiatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pendapatan Dedi di YouTube bisa saja lebih besar dari gaji sebagai Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, seorang gubernur berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan. Lalu menurut Keputusan Presiden 68/2001, tunjangan jabatan gubernur adalah Rp5,4 juta per bulan.

Selain itu, menurut PP 109/2000, kepala daerah provinsi juga berhak menerima sejumlah fasilitas jabatan seperti rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.
Kemudian masih ada pula biaya tunjangan operasional kepala daerah yang disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merujuk pada PAD Jawa Barat tahun 2023 senilai Rp24 triliun, maka biaya tunjangan operasional untuk gubernur adalah Rp36 miliar per tahun atau Rp3 miliar per bulan.
Kekayaan Dedi Mulyadi