Suara.com - Tahukah Anda bahwa menerbangkan balon udara merupakan salah satu tradisi syawalan di Pekalongan? Meski menjadi tradisi, perdebatan tentang pelaksanaannya masih terjadi hingga kini. Salah satu sebabnya adalah masih banyak balon udara liar selama masa syawalan sehingga pihak kepolisian terpaksa mengamankannya.
“Patroli ini bersifat preventif guna mengantisipasi penerbangan liar balon udara dan ledakan petasan saat gelaran syawalan,” ujar Suwarti selaku Kasubsi Penmas si Humas Polres Pekalongan, dilansir ANTARA.
Pada hari Senin (7/4) lalu, Polres Pekalongan mengamankan 16 balon udara liar yang dinilai bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. “Sebanyak 6 buah balon udara yang siap diterbangkan dan 85 petasan diamankan petugas saat patroli,” sambung Suwarti.
Di samping itu, pemerintah Pekalongan sendiri sebenarnya sudah membuatkan festival tersendiri untuk menerabngkan balon udara selama masa syawalan di Pekalongan. Tak hanya sekedar tradisi, penerbangan balon udara kini menjadi salah satu daya tarik wisatawan lokal hingga mancanegara untuk menyambangi Pekalongan.
Lantas, bagaimana sebenarnya asal usul tradisi balon udara ini? Simak ulasan berikut untuk informasinya.
Sejarah Balon Udara Syawalan di Pekalongan
Tradisi menerbangkan balon udara saat Syawalan di Pekalongan memiliki akar sejarah yang cukup dalam. Konon, tradisi ini diwariskan dari keturunan komunitas Indo-Eropa yang pernah bermukim di wilayah ini.
Meskipun hubungan pastinya masih memerlukan penelitian lebih lanjut, cerita turun-temurun ini menambah keunikan dan misteri bagi tradisi yang telah lama melekat di hati masyarakat Pekalongan.
Pada awalnya, pelepasan balon udara dilakukan secara bebas oleh warga. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kekhawatiran terkait keselamatan penerbangan dan potensi bahaya kebakaran yang dapat ditimbulkan. Menanggapi hal ini, pemerintah setempat mengambil langkah bijak untuk menata tradisi ini agar lebih aman bagi semua pihak.
Baca Juga: Balon Udara Liar Ancam Penerbangan Mudik Lebaran, AirNav Beri Peringatan Keras
Perubahan tentang tradisi ini muncul seiring dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 tahun 2018 tentang keselamatan penerbangan, yang melarang penerbangan balon udara bebas karena berpotensi membahayakan lalu lintas udara.