Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 03 April 2025 | 19:39 WIB
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Ilustrasi balon udara (Freepik)

Suara.com - Penerbangan balon udara di Indonesia ternyata tak bisa sembarangan dilakukan lantaran ada aturan yang ketat.

Aturan penerbangan balon udara yang dibuat oleh para penegak hukum di Tanah Air diperuntukkan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti yang terjadi di Malang baru-baru ini.

Adapun sebuah balon udara terjatuh seusai mengudara di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/4/2025) pagi.

Diketahui, sosok penerbang balon udara tersebut tak mengindahkan aturan sehingga wahana yang ia terbangkan terjatuh dan menimbulkan kerugian.

Balon udara tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik hingga hampir memicu kebakaran. Akibat kecelakaan balon tersebut, listrik padam dan berdampak ke 8.000 pelanggan PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh Bintara Situmorang, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang.

Berkaca dengan kecelakaan yang menimbulkan kerugian besar tersebut, bagaimana aturan penerbangan balon udara di Indonesia.

Hukuman penjara menanti orang yang menerbangkan balon udara ilegal

Mereka yang ingin menerbangkan balon udara tanpa tambat dan bisa terbang bebas harus terlebih dahulu mengantongi izin tertentu.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penerbangan dan mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

Adapun sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 27 Undang-Undang tersebut, penerbang balon udara harus memiliki sertifikat pendaftaran yang diperoleh dari pemerintah.

Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 yakni "Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia."

Tak cukup di situ, penerbang balon udara di airspace Indonesia harus melengkapi wahana mereka dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mereka yang tak melengkapi syarat tersebut akan mendapatkan dua macam sanksi, yakni peringatan hingga pencabutan sertifikat.

Ada hukuman yang menanti mereka yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan hukuman pidana yang diterima pada penerbang balon udara ilegal adalah hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penerbang balon udara ilegal di Malang tengah diburu polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk

7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk

Lifestyle | Kamis, 03 April 2025 | 17:59 WIB

Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara

Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara

News | Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB

Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas

Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas

Lifestyle | Selasa, 01 April 2025 | 15:47 WIB

BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan

BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan

Bri | Jum'at, 28 Maret 2025 | 11:04 WIB

Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!

Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!

Your Say | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:53 WIB

Terkini

5 Serum PDRN untuk Atasi Kulit Keriput di Malam Hari Sesuai Rekomendasi Dokter

5 Serum PDRN untuk Atasi Kulit Keriput di Malam Hari Sesuai Rekomendasi Dokter

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:11 WIB

LocknLock Buka Pop Up Store Tumbler Pertama di Yogyakarta, Bidik Tren Lifestyle Anak Muda

LocknLock Buka Pop Up Store Tumbler Pertama di Yogyakarta, Bidik Tren Lifestyle Anak Muda

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:09 WIB

Urutan Skincare Malam Skintific untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Praktis Cukup 3 Produk

Urutan Skincare Malam Skintific untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Praktis Cukup 3 Produk

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:46 WIB

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:35 WIB

Kenapa Banyak Pemain Piala Dunia 2026 Pakai Sepatu Pink? Ternyata Ini Alasannya

Kenapa Banyak Pemain Piala Dunia 2026 Pakai Sepatu Pink? Ternyata Ini Alasannya

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:54 WIB

Berebut Berkah di Malam 1 Suro: Mengapa Air Bekas Jamasan Pusaka Begitu Diburu?

Berebut Berkah di Malam 1 Suro: Mengapa Air Bekas Jamasan Pusaka Begitu Diburu?

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Hada Labo Perfect 3D Gel untuk Apa? Jadi Senjata Rahasia MUA Bikin Makeup Flawless dan Awet

Hada Labo Perfect 3D Gel untuk Apa? Jadi Senjata Rahasia MUA Bikin Makeup Flawless dan Awet

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:19 WIB

Boleh Dicuci? Ini Cara Merawat Sepatu Adidas Samba yang Benar Biar Awet

Boleh Dicuci? Ini Cara Merawat Sepatu Adidas Samba yang Benar Biar Awet

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:05 WIB

Akses Keuangan Meningkat, Tapi Literasi Masih Tertinggal: Tantangan bagi Anak Muda dan Disabilitas

Akses Keuangan Meningkat, Tapi Literasi Masih Tertinggal: Tantangan bagi Anak Muda dan Disabilitas

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:58 WIB

Siapa yang Paling Cocok dengan Gemini? Ini 6 Zodiak yang Bisa Jadi Pawangnya

Siapa yang Paling Cocok dengan Gemini? Ini 6 Zodiak yang Bisa Jadi Pawangnya

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:35 WIB