Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Vania Rossa

Sabtu, 12 April 2025 | 22:07 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan - Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini berlaku di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Selengkapnya simak informasi seputar syarat hingga jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang berikut ini.

Program pemutihan pajak kendaraan sendiri bertujuan untuk memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), kemudahan proses balik nama, hingga pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Adapun penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Pembebasan teesebut berlaku untuk pajak kendaraan pada tahun 2024 dan sebelumnya, baik itu berupa motor ataupun mobil.

Diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dan merapikan (cleansing) data potensi pajak di wilayah Provinsi Banten.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa melunasi pokok pajak tanpa membayar denda.

Tujuan dari program ini adalah:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak
  • Memberikan keringanan bagi warga yang terdampak ekonomi
  • Mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan

Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Gubernur Banten, Andra Soni sebelumnya telah menandatangani Keputusan Gubernur Banten No. 170 tahun 2025 terkait Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor pada 27 Maret 2025. Menurut keputusan itu, pemutihan pajak kendaraan di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan berlangsung mulai hari Kamis, 10 April hingga 30 Juni 2025.

baca juga

Untuk masyarakat Kota Tangerang bisa mendatangi gerai Samsat di Banten antara lain UPT Samsat Cikokol, Gerai Samsat Modernland, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Kecamatan Batuceper, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari, serta Gerai Samsat Alam Sutera.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten. Untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak serta balik nama kendaraan, masyarakat diimbau menyiapkan beberapa dokumen asli.

Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

1. KTP pemilik kendaraan asli sesuai STNK

2. STNK asli

3. BPKB kendaraan

4. Dokumen pendukung lainnya

5. Fisik kendaraan sesuai data dokumen.

Salah satu kendala yang sering dialami oleh masyarakat yaitu kesulitan membayar pajak kendaraan bekas. Hal ini terjadi lantaran pemilik kendaraan tidak mempunyai KTP pemilik sebelumnya yang tercantum di dalam STNK.

Untuk mengatasi hal tersebut, dalam program ini Pemprov Banten kemudian menerapkan penghapusan BBNKB II. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Mereka cukup membawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk melakukan proses balik nama secara langsung.

Biaya Tagihan Pokok Pajak Kendaraan

Wajib pajak juga harus membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.  Besaran pajak pokok kendaraan sendiri bisa dicek secara daring melalui situs resmi seperti https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk wilayah Depok dan Bekasi, serta melalui link https://infopkb.bantenprov.go.id/ untuk wilayah Tangerang dan Banten.

Sebagai pengingat, kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik, khususnya bagi kendaraan yang telah memasuki masa pajak 5 tahunan.

Jam Operasional Samsat

Adapun jam operasional Samsat di Tangerang yaitu dari setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. 

Sekian informasi seputar pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

News | Sabtu, 12 April 2025 | 08:55 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 15:35 WIB

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 10:39 WIB

Terkini

Review Bumi Manusia: Kisah Minke Melawan Ketidakadilan di Masa Kolonial

Review Bumi Manusia: Kisah Minke Melawan Ketidakadilan di Masa Kolonial

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:00 WIB

6 Rekomendasi AC 1/2 PK Hemat Listrik dan Dingin Maksimal

6 Rekomendasi AC 1/2 PK Hemat Listrik dan Dingin Maksimal

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Gema Lesung Kemiren: Menenun Asa dan Wirausaha di Jantung Suku Osing

Gema Lesung Kemiren: Menenun Asa dan Wirausaha di Jantung Suku Osing

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali

Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali

Bali | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Kasus Pertanahan Capai 56.844, Mengapa Masyarakat Perlu Melek Soal Tanah?

Kasus Pertanahan Capai 56.844, Mengapa Masyarakat Perlu Melek Soal Tanah?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Cara Klaim Promo PayDay Celebration BRI, Dapatkan Diskon Hingga Rp300 Ribu!

Cara Klaim Promo PayDay Celebration BRI, Dapatkan Diskon Hingga Rp300 Ribu!

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Review Hanasui Power Peeling Serum, Cuma Rp30 Ribuan Wajah Auto Glowing Bebas Komedo?

Review Hanasui Power Peeling Serum, Cuma Rp30 Ribuan Wajah Auto Glowing Bebas Komedo?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Eksploitasi Rasa Iba: Kenali Sadfishing sebagai Modus Baru Penipuan Digital

Eksploitasi Rasa Iba: Kenali Sadfishing sebagai Modus Baru Penipuan Digital

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:50 WIB

India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Kuat Bertahan Rapuh Diserang

India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Kuat Bertahan Rapuh Diserang

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:49 WIB

×