7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 11 April 2025 | 10:39 WIB
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 (samsat.info)

Suara.com - Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat tentunya telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 yang penting untuk diketahui.

Program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, program ini dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tahun 2025.

1. Perpanjangan Program hingga 30 Juni 2025

Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, masa berlaku program ini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikannya.

2. Pembebasan Pajak Tahun-tahun Sebelumnya

Pemutihan ini mencakup penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak yang berakhir hingga tahun 2025. Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar tunggakan tersebut. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

baca juga

Program ini mencakup seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, dengan syarat pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.

3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)

Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) sebesar 0 persen, yang berlaku tanpa batas waktu. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan proses balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru.

4. Keringanan untuk Kendaraan yang Mutasi ke Jawa Barat

Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif khusus berupa pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar

Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar

News | Jum'at, 11 April 2025 | 08:32 WIB

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 18:36 WIB

Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?

Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 16:50 WIB

Terkini

Penembak Jitu dan Bom Israel Incar Anak-anak di Gaza yang Berangkat ke Sekolah

Penembak Jitu dan Bom Israel Incar Anak-anak di Gaza yang Berangkat ke Sekolah

News | Minggu, 08 November 2026 | 15:05 WIB

Usut Dalang Penyadapan Ilegal Presiden, Komisi III Panggil Kapolri Kamis Pekan Depan

Usut Dalang Penyadapan Ilegal Presiden, Komisi III Panggil Kapolri Kamis Pekan Depan

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:57 WIB

Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu

Soroti Disharmoni Putusan Bawaslu dan MK, APHTN-HAN Usulkan Mekanisme Baru Sengketa Pemilu

Sumbar | Minggu, 08 November 2026 | 14:57 WIB

9 Sunscreen SPF 50 untuk Wajah Usia 40 Tahun ke Atas agar Awet Muda

9 Sunscreen SPF 50 untuk Wajah Usia 40 Tahun ke Atas agar Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:55 WIB

Harga Sebuah Stempel

Harga Sebuah Stempel

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:54 WIB

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Bosan Kulit Kusam? Coba 4 Serum Bi-Phase yang Bikin Wajah Auto-Glowing Ini!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:40 WIB

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Cara Mengubah Foto ke PDF Lewat HP Tanpa Aplikasi, Praktis dan Cepat

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Kalsel, Begini Kondisi Tiga Kru

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:39 WIB

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Kereta KRL Buatan INKA Beroperasi 1 Desember, Bisa Kurangi Desak-desakan?

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 14:35 WIB

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:31 WIB

×