Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 13 April 2025 | 18:09 WIB
Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan, menegaskan kliennya tidak memerlukan pengakuan dari RK ataupun minta dinikahi.  Ia mengatakan Lisa hanya meminta agar RK memberikan nafkah kepada sang anak.

"Jadi, Lisa itu juga tidak perlu untuk diakui sebetulnya anaknya (oleh RK). Namun, pertanggungjawaban (menafkahi) secara gentleman kepada klien kami yang dulu pernah dilaksanakan, tolong untuk dilaksanakan kembali karena sempat terhenti. Klien kami memikirkan masa depan ini anak seperti apa," ujar Daniel Nababan, dilansir pada Minggu (13/4/2025).

Soal nafkah anak, Lisa Mariana juga sempat menyinggungnya ketika menggelar konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana menuntut RK untuk kembali memberikan nafkah anak setelah 8 bulan terhenti.

"Karena 8 bulan terakhir sudah tidak lagi (menafkahi), saya meminta seperti mengemis, ngemis. Karena hanya dibaca WhatsApp saya," ujar Lisa Mariana saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Lisa Mariana juga mengaku urusan nafkah ini membuatnya sakit hati hingga mengungkapkan dugaan perselingkuhannya ke publik sejak akhir Maret 2025 kemarin. Lebih lanjut, ia pun menunggu undangan dari pihak RK untuk melakukan tes DNA.

"Saya menunggu undangan dari pihak sana, karena saya bingung harus mulai dari mana," katanya kemudian.

Berbicara tentang tuntutan Lisa Mariana terhadap RK agar anaknya diberi nafkah, bagaimana hukum memberikan nafkah kepada anak di luar nikah?

Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?

Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Melansir laman NU Online, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai kedudukan status hukum anak di luar nikah dalam fiqh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak di luar nikah tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, melainkan kepada ibunya.

Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa anak tersebut dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya. Sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada di pundak sang ibu, termasuk di dalamnya soal memberi nafkah.

Baca Juga: Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Bak Ayah Sendiri: Masa Sama Ayah Mau Diajak Begituan?

Menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab maliki seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan hamil dan melahirkan seorang anak perempuan, maka si lelaki tersebut tidak boleh menikahi anak perempuan tersebut. 

Ketidakbolehan menikahinya adalah karena di antara keduanya dianggap ada pertalian darah (nasab). Konsekuensi dari pandangan ini bahwa nafkah termasuk di dalamnya biaya pendidikan si anak menjadi tanggungjawab ayah biologisnya, kecuali terkait soal pewarisan dan wala.

Sementara itu menurut laman Kanwil Kementerian Hukum RI Daerah Istimewa Yogyakarta, hak waris dan hak nafkah anak di luar nikah dijelaskan sebagai berikut:

1. Menurut Hukum Islam

Anak di luar nikah dalam hukum Islam tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya karena tidak ada hubungan nasab yang sah. Namun, anak tersebut masih bisa mendapatkan harta melalui hibah atau wasiat.

Sementara soal hak nafkah atau hak biaya hidup, Hukum Islam mengatur bahwa ayah biologis tetap memiliki kewajiban nafkah terhadap anak di luar nikah jika anak tersebut diketahui sebagai anak biologisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI