- Kelompok Houthi melancarkan serangan ke Arab Saudi yang mengancam jalur pelayaran internasional di Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb.
- Pakar hukum Mesir, Hani Sabri, menyatakan serangan tersebut melanggar ketentuan hukum laut internasional UNCLOS 1982 terkait hak transit passage.
- Dewan Keamanan PBB memiliki instrumen sanksi dan embargo senjata untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan pelayaran serta stabilitas Yaman.
Suara.com - Ancaman terhadap pelayaran internasional di kawasan Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb kembali menjadi sorotan usai serangan kelompk Houthi ke Arab Saudi.
Persoalan ini dinilai bukan hanya berkaitan dengan konflik bersenjata di Yaman, tetapi juga menyentuh aturan hukum laut internasional dan keamanan perdagangan global.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum asal Mesir Hani Sabri.
Menurutnya, ancaman terhadap jalur pelayaran strategis dapat memiliki konsekuensi jauh melampaui konflik regional.
Selat Bab el-Mandeb merupakan jalur yang menghubungkan Laut Merah dengan Teluk Aden dan menuju Samudra Hindia.
![Ancaman terhadap pelayaran internasional di kawasan Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb kembali menjadi sorotan usai serangan kelompk Houthi ke Arab Saudi. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/20/15384-selat-bab-el-mandeb.jpg)
Sementara itu, Selat Hormuz menjadi jalur penting yang menghubungkan kawasan Teluk dengan Teluk Oman dan Laut Arab.
Sabri seperti dikutip dari Copts-united, menilai kedua selat tersebut memiliki posisi strategis bagi perdagangan, energi, serta distribusi barang antara Asia dan Eropa.
Karena itu, gangguan terhadap pelayaran di kawasan tersebut berpotensi memengaruhi kepentingan banyak negara.
Bab el-Mandeb dan Aturan Hukum Laut
Dalam analisisnya, Sabri merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982.
Pasal 37 UNCLOS mengatur rezim transit passage untuk selat yang digunakan bagi pelayaran internasional dan menghubungkan satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian lainnya.
Pasal 38 kemudian mengakui hak kapal dan pesawat untuk melakukan transit passage melalui selat yang masuk dalam ketentuan tersebut.
Hak itu tidak boleh dihambat dan ditujukan untuk memastikan perjalanan berlangsung secara terus-menerus dan cepat.
Namun, hak tersebut bukan berarti kapal bebas melakukan aktivitas apa pun.
Pasal 39 UNCLOS mewajibkan kapal yang melakukan transit untuk melintas tanpa penundaan serta tidak mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap negara yang berbatasan dengan selat.