Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 13 April 2025 | 18:09 WIB
Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
Lisa Mariana saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Menurut Hukum Perdata (BW/KUH Perdata)

Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu. Anak luar kawin tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali ada pengakuan secara resmi dari ayahnya.

Kemudian soal hak nafkah, Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.

Sementara itu, menurut Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya, anak di luar nikah memiliki hak untuk mendapat nafkah dari ayah. Namun hak waris dari ayahnya sama sekali tidak ada.

"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya. Dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya. Tapi dia boleh mendapatkan hak dari nafkahnya dengan diberikan ke ibunya. Itu sah. Tapi bin/bintinya tidak ke ayah, tapi ke ibu," terang Ustaz Adi Hidayat, dilihat dari video YouTube Ceramah Pendek pada Minggu (13/4/2025).

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI