Cara Cek Tilang ETLE PMJ, Ketahui Metode Pembayaran Dendanya

Rabu, 16 April 2025 | 20:15 WIB
Cara Cek Tilang ETLE PMJ, Ketahui Metode Pembayaran Dendanya
Cara Cek Tilang ETLE PMJ (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) kini tengah gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masyarakat pun bisa melakukan cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri untuk memastikan apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Selengkapnya simak cara cek tilang ETLE PMJ.

Suara.com - Secara umum, penerapan sistem tilang ETLE memungkinkan petugas kepolisian menindak para kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang melanggar peraturan tanpa harus menghentikan kendaraannya. Jika ada kendaraan terekam melakukan pelanggaran, maka secara otomatis surat tilang akan dikirimkan melalui e-mail atau surat tilang yang dikirim secara langsung ke rumah berdasarkan data yang terdaftar di dalam sistem.

Sementara, dalam pelaksanaan pengawasan berlalu lintas dengan sistem ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya, berlaku sistem surat tilang yang dikirimkan melalui WhatsApp. Penerapan ini juga sempat disampaikan dalam upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi penegakan hukum dalam berkendara.

Meski demikian, inovasi tersebut perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu, dalam proses pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kini pemilik kendaraan diwajibkan menulis nomor handphone. Nantinya, pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE lewak WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi di https://etle-pmj.id. 

Proses klarifikasi ini meliputi pengisian data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, hingga informasi penting lainnya. Setelah proses ini selesai, maka pelanggar akan menerima kode pembayaran yang harus dilunasi dengan beberapa metode.

Lantas bagaimana cara cek tolang ETLE PMJ? Simak langkah-langkahnya dalam ulasan berikut ini.

Cara Cek Tilang ETLE PMJ

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pemilik kendaraam bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi ETLE di alamat https://etle-pmj.id/.

Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

3. Setelah semua data sudah terisi, maka klik "Cek Data".

4. Apabola tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No Data Available".

5. Sementara jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran di jalan raya, maka akan muncul informasi yang mencakup:

• Waktu pelanggaran
• Lokasi pelanggaran
• Status pelanggaran
• Tipe atau Jenis kendaraan 

6. Selanjutnya, kendaraan yang terkena tilang ETLE, maka pemilik wajib membayar denda tilang. Untuk pembayaran denda e-tilang sendiri dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan atau denda serta memastikan  kendaraan sah digunakan.

Panduan Lengkap Pembayaran Denda Tilang ETLE

Pembayaran denda tilang elektronik sendiri kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang ETLE:

1. Melalui Aplikasi BRI Mobile

• Buka aplikasi BRI Mobile yang sudah terinstal di ponsel

• Pilih Mobile Banking BRI, kemudian lanjutkan ke menu pembayaran dan pilih BRI Virtual Account

• Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang telah diterima sebelumnya

• Ketikkan nominal denda yang harus dibayar. Pastikan jika jumlahnya sudah sesuai, sebab pembayaran otomatis akan ditolak jika tidak tepat

• Masukkan PIN M-Banking untuk menyelesaikan proses transaksi

• Simpan bukti pembayaran berupa notifikasi SMS. Bukti tersebut diperlukan untuk pengmbilan barang bukti yang telah disita.

2. Melalui Bank Lain (Non BRI)

Pemilik kendaraan juga bisa membayar melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank lainnya. Berikut caranya:

• Kunjungi ATM terdekat

• Pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer

• Pilih transfer ke rekening bank lain

• Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang

• Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan

• Pilih jenis pembayaran (dari tabungan atau deposito)

• Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

3. Melalui Tokopedia

Selain melalui M-Bangking dan ATM, Anda juga bisa membayar denda e-tilag melalui Tokopedia, berikut caranya:

• Buka aplikasi Tokopedia di ponsel

• Pilih menu Top Up/Tagihan

• Kemudian pilih layanan pemerintah, dan penerimaan negara

• Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang

• Selanjutnya bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, maupun kartu kredit.

Demikian tadi ulasan mengenai cara cek tilang ETLE PMJ. Anda bisa melakukan pengecekan terhadap kendaraan, untuk memastikan apakah kena tilang atau tidak. Semoga membantu!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI