Suara.com - Nasib rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Baim dan Paula telah resmi bercerai, di mana putusan ini dirilis secara e-Court di SIPP. Humas PA Jaksel Suryana mengonfirmasi bahwa perselingkuhan Paula menjadi penyebab perpisahan mereka.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," tutur Suryana di kantornya, dilihat pada Kamis (17/4/2025).

Bahkan hakim menyebut sang model sebagai istri yang durhaka kepada Baim selaku suaminya. "Pihak Termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," jelas Suryana.
Dinyatakan sebagai istri nusyuz, Paula pun tidak berhak menerima sejumlah nafkah yang dimintanya kepada Baim di perceraian mereka.
"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam Pasal 149 Huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau iddah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.
Padahal untuk diketahui, Paula mengajukan tiga jenis nafkah kepada Baim. Nilainya juga tidak main-main, yakni mencapai miliaran Rupiah.
Namun karena dinyatakan sebagai istri nusyuz alias istri durhaka, maka Paula otomatis kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nafkah miliaran Rupiah tersebut.

"(Paula Verhoeven) menuntut nafkah madhiyah Rp800 juta, karena berpisah 8 bulan sejak 1 April (2024), dia menuntut per bulannya Rp100 juta," ungkap Suryana.
Baca Juga: Resmi! Arya Saloka dan Putri Anne Bercerai: Ini Tanggal Sidang Cerai Perdana!
"Menuntut (nafkah) iddah 3 bulan, per bulan Rp200 juta, berarti totalnya Rp600 juta," lanjutnya. "Dia menuntut mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar."
Jika ditotal, Paula menuntut nafkah senilai Rp4,4 miliar kepada Baim. Namun berdasarkan putusan hakim, Paula jadi tidak berhak menerima nafkah madhiyah dan iddah. Paula hanya berhak menerima mut'ah, itu pun hanya dikabulkan sebagian oleh hakim.
"Kalau Rp3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp100 juta terlalu sedikit. Maka ditetapkan lah mut'ah Termohon selaku istri yang diceraikan oleh Pemohon itu berupa uang sejumlah Rp1 miliar," terang Suryana.
Lantas sebenarnya apa makna dari masing-masing jenis nafkah yang diminta Paula ini?
![Ilustrasi cerai. Talak rujuk dan iddah. [pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/03/23482-ilustrasi-cerai.jpg)
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Surabaya, seorang wanita memiliki sejumlah hak pasca perceraian.
Berdasarkan Kompilasi Huukm Islam, terdapat 4 hak perempuan pasca terjadinya perceraian, yaitu berupa:
- Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
- Mut’ah (penghibur), yakni pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
- Hadhanah (pemeliharaan anak), yaitu hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Selain itu, anak pasca perceraian juga berhak menerima sejumlah hak seperti:
- Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
- Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, yaitu biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.