7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 19 April 2025 | 20:21 WIB
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
Lisa Mariana - Ridwan Kamil - Atalia Praratya (Suara.com/Alfian Winanto/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana kepada pihak yang berwajib atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, Sabtu (19/4/2025).

7. Ridwan Kamil siap lakukan tes DNA

Ridwan Kamil juga menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan status anak Lisa Mariana. Syaratnya, kata pihak Ridwan Kamil, tes DNA hanya akan dijalankan jika ada perintah hukum di pengadilan nanti.

"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," tandas Muslim Jaya.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI