Suara.com - Selain memiliki paspor, salah satu hal yang harus diperhatikan bila ingin bepergian ke luar negeri yakni wajib pula memiliki visa dari negara tujuan yang akan dikunjungi. Visa adalah dokumen atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju, sehingga apabila Warga Negara Indonesia (WNI) ingin bepergian ke luar negeri, maka diwajibkan memiliki visa negara tersebut terlebih dahulu. Penerbitan visa tentunya memerlukan biaya. Untuk itu, daftar negara bebas visa bagi paspor Indonesia bisa jadi tujuan berwisata. Minimal, menghemat budget mengurus administrasi.
Dilansir dari website resmi Kementerian Hukum dan HAM berikut merupakan daftar negara yang memberikan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:
Visa Free
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Bermuda
5. Brazil
6. Brunei
Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Mees Hilgers Masih Punya Paspor Belanda?
7. Cambodia
8. Chile
9. Colombia
10. Cook Islands
11. Dominica
12. Ecuador