Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 20 April 2025 | 16:54 WIB
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
Syarat Pemutihan Pajak Jatim 2025 (freepik)

Suara.com - Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) tahun 2025 biasanya ditetapkan oleh Bapenda Jatim dan bisa sedikit berbeda tiap periode program. Namun, secara umum syarat-syarat yang perlu dipenuhi biasanya mencakup STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi yang harus sesuai dengan data di STNK/BPKB, jika ada tunggakan pajak bisa diikutsertakan dalam program pemutihan pajak yang menerapkan kebijakan penghapusan denda. 

Ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan di antaranya Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan, dan bahkan Kepulauan Riau. Namun, sampai saat ini (20 April 2025), belum ada pengumuman resmi dari Bapenda Jawa Timur mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Namun, jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, program pemutihan biasanya dibuka pada pertengahan tahun (sekitar Mei – Agustus) atau menjelang akhir tahun (Oktober – Desember). Anda bisa update informasi resmi mengenai syarat dan jadwal pemutihan pajak Jatim 2025 melalui cara-cara sebagai berikut. 

  • Pantau website resmi: https://bapenda.jatimprov.go.id
  • Ikuti Instagram resmi: @bapenda_jatim
  • Atau hubungi Samsat terdekat langsung via telepon/WhatsApp

Program pemutihan pajak biasanya diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur atau Bapenda Jatim, jadi pastikan untuk:

  • Cek website resmi Bapenda Jatim.
  • Ikuti akun media sosial resmi Samsat atau Pemprov Jatim.
  • Hubungi call center Samsat Jatim jika butuh info spesifik.

Ketentuan Umum Program Pemutihan

Penting untuk diketahui cara untuk mengikuti program pemukiman adalah memahami ketentuan umum yang berlaku dalam program pemutihan itu sendiri. Program pemutihan pajak berlaku hanya untuk kendaraan yang belum diblokir atau tidak bermasalah secara hukum. Biasanya mencakup:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

- Pembebasan denda SWDKLLJ

- Diskon pokok PKB (tergantung kebijakan)

Tidak termasuk pembebasan pajak progresif atau BBNKB 2, kecuali disebutkan secara khusus.

baca juga

Cara mendapatkan penghapusan denda pajak

Bila Anda ingin mengikuti program pemutihan pajak, Anda bisa segera datang ke samsat induk/samsat keliling/samsat drive thru/samsat online yang melayani program ini. Tentu saja, kedatangan Anda harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak. 

Ketika sudah sampai lokasi pembayaran resmi dan yang ditunjuk seperti samsat online, Anda bisa menyerahkan atau mengupload dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses pembayaran pajak dalam program pemutihan. Bila Anda datang sendiri ke kantor samsat, silahkan ikuti arahan dari petugas. Bila Anda mengalami kebingungan, Anda bisa bertanya kepada petugas yang berada di lokasi. 

Langkah-langkah pasti mendapatkan penghapusan denda pajak adalah sebagai berikut:

1. Langkah awal, sebelum pergi ke kantor samsat di daerah Anda adalah kumpulkan dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang telah ditentukan. 

2. Setelah lengkap, kunjungi kantor Samsat terdekat di daerah Anda,

3. Ikuti arahan petugas di mana Anda harus menyerahkan berkas untuk pemeriksaan kendaraan kepada petugas lebih dulu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya

Otomotif | Jum'at, 18 April 2025 | 12:41 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?

News | Jum'at, 18 April 2025 | 07:15 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×