Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!

Minggu, 20 April 2025 | 16:54 WIB
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
Syarat Pemutihan Pajak Jatim 2025 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) tahun 2025 biasanya ditetapkan oleh Bapenda Jatim dan bisa sedikit berbeda tiap periode program. Namun, secara umum syarat-syarat yang perlu dipenuhi biasanya mencakup STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi yang harus sesuai dengan data di STNK/BPKB, jika ada tunggakan pajak bisa diikutsertakan dalam program pemutihan pajak yang menerapkan kebijakan penghapusan denda. 

Ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan di antaranya Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan, dan bahkan Kepulauan Riau. Namun, sampai saat ini (20 April 2025), belum ada pengumuman resmi dari Bapenda Jawa Timur mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Namun, jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, program pemutihan biasanya dibuka pada pertengahan tahun (sekitar Mei – Agustus) atau menjelang akhir tahun (Oktober – Desember). Anda bisa update informasi resmi mengenai syarat dan jadwal pemutihan pajak Jatim 2025 melalui cara-cara sebagai berikut. 

  • Pantau website resmi: https://bapenda.jatimprov.go.id
  • Ikuti Instagram resmi: @bapenda_jatim
  • Atau hubungi Samsat terdekat langsung via telepon/WhatsApp

Program pemutihan pajak biasanya diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur atau Bapenda Jatim, jadi pastikan untuk:

  • Cek website resmi Bapenda Jatim.
  • Ikuti akun media sosial resmi Samsat atau Pemprov Jatim.
  • Hubungi call center Samsat Jatim jika butuh info spesifik.

Ketentuan Umum Program Pemutihan

Penting untuk diketahui cara untuk mengikuti program pemukiman adalah memahami ketentuan umum yang berlaku dalam program pemutihan itu sendiri. Program pemutihan pajak berlaku hanya untuk kendaraan yang belum diblokir atau tidak bermasalah secara hukum. Biasanya mencakup:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

- Pembebasan denda SWDKLLJ

- Diskon pokok PKB (tergantung kebijakan)

Tidak termasuk pembebasan pajak progresif atau BBNKB 2, kecuali disebutkan secara khusus.

Baca Juga: BI Checking Bermasalah? Ini Cara Ampuh Pemutihan Agar Kredit Disetujui!

Cara mendapatkan penghapusan denda pajak

Bila Anda ingin mengikuti program pemutihan pajak, Anda bisa segera datang ke samsat induk/samsat keliling/samsat drive thru/samsat online yang melayani program ini. Tentu saja, kedatangan Anda harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI