Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!

Minggu, 20 April 2025 | 16:54 WIB
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
Syarat Pemutihan Pajak Jatim 2025 (freepik)

4. Petugas yang bertanggung jawab akan melakukan pengecekan dokumen.

5. Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan Anda.

6. Sesudah itu Anda akan diarahkan untuk membawa surat keterangan pemutihan pajak ke petugas yang ditunjuk di Samsat untuk diverifikasi. 

7. Jika lolos verifikasi, petugas akan menandai STNK Anda dengan stempel resmi sebagai bukti pengesahan.

8. Lakukan pembayaran seluruh proses pemutihan sesuai tagihan yang sudah dikurangi di loket yang tersedia di Samsat. 

9. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran setelah selesai melakukan pembayaran seperti halnya ketika mengurus pembayaran pajak di luar program pemutihan berupa STNK dan slip pembayaran pajak yang sudah distempel. 

Tujuan program pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku selama periode tertentu. Kebijakan pemutihan pajak rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan:

- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pajak kendaraan.

- Memberi keringanan bagi masyarakat yang dalam kondisi tertekan secara ekonomi.

Baca Juga: BI Checking Bermasalah? Ini Cara Ampuh Pemutihan Agar Kredit Disetujui!

- Mempermudah masyarakat dalam membayar pajak

- Menambah pendapatan daerah secara efektif.

Demikian itu informasi tentang syarat pemutihan pajak Jatim 2025. Semoga membantu Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI