Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 20 April 2025 | 16:54 WIB
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
Syarat Pemutihan Pajak Jatim 2025 (freepik)

Suara.com - Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) tahun 2025 biasanya ditetapkan oleh Bapenda Jatim dan bisa sedikit berbeda tiap periode program. Namun, secara umum syarat-syarat yang perlu dipenuhi biasanya mencakup STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi yang harus sesuai dengan data di STNK/BPKB, jika ada tunggakan pajak bisa diikutsertakan dalam program pemutihan pajak yang menerapkan kebijakan penghapusan denda. 

Ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan di antaranya Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan, dan bahkan Kepulauan Riau. Namun, sampai saat ini (20 April 2025), belum ada pengumuman resmi dari Bapenda Jawa Timur mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan 2025.

Namun, jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, program pemutihan biasanya dibuka pada pertengahan tahun (sekitar Mei – Agustus) atau menjelang akhir tahun (Oktober – Desember). Anda bisa update informasi resmi mengenai syarat dan jadwal pemutihan pajak Jatim 2025 melalui cara-cara sebagai berikut. 

  • Pantau website resmi: https://bapenda.jatimprov.go.id
  • Ikuti Instagram resmi: @bapenda_jatim
  • Atau hubungi Samsat terdekat langsung via telepon/WhatsApp

Program pemutihan pajak biasanya diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur atau Bapenda Jatim, jadi pastikan untuk:

  • Cek website resmi Bapenda Jatim.
  • Ikuti akun media sosial resmi Samsat atau Pemprov Jatim.
  • Hubungi call center Samsat Jatim jika butuh info spesifik.

Ketentuan Umum Program Pemutihan

Penting untuk diketahui cara untuk mengikuti program pemukiman adalah memahami ketentuan umum yang berlaku dalam program pemutihan itu sendiri. Program pemutihan pajak berlaku hanya untuk kendaraan yang belum diblokir atau tidak bermasalah secara hukum. Biasanya mencakup:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

- Pembebasan denda SWDKLLJ

- Diskon pokok PKB (tergantung kebijakan)

Tidak termasuk pembebasan pajak progresif atau BBNKB 2, kecuali disebutkan secara khusus.

baca juga

Cara mendapatkan penghapusan denda pajak

Bila Anda ingin mengikuti program pemutihan pajak, Anda bisa segera datang ke samsat induk/samsat keliling/samsat drive thru/samsat online yang melayani program ini. Tentu saja, kedatangan Anda harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak. 

Ketika sudah sampai lokasi pembayaran resmi dan yang ditunjuk seperti samsat online, Anda bisa menyerahkan atau mengupload dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses pembayaran pajak dalam program pemutihan. Bila Anda datang sendiri ke kantor samsat, silahkan ikuti arahan dari petugas. Bila Anda mengalami kebingungan, Anda bisa bertanya kepada petugas yang berada di lokasi. 

Langkah-langkah pasti mendapatkan penghapusan denda pajak adalah sebagai berikut:

1. Langkah awal, sebelum pergi ke kantor samsat di daerah Anda adalah kumpulkan dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang telah ditentukan. 

2. Setelah lengkap, kunjungi kantor Samsat terdekat di daerah Anda,

3. Ikuti arahan petugas di mana Anda harus menyerahkan berkas untuk pemeriksaan kendaraan kepada petugas lebih dulu. 

4. Petugas yang bertanggung jawab akan melakukan pengecekan dokumen.

5. Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan Anda.

6. Sesudah itu Anda akan diarahkan untuk membawa surat keterangan pemutihan pajak ke petugas yang ditunjuk di Samsat untuk diverifikasi. 

7. Jika lolos verifikasi, petugas akan menandai STNK Anda dengan stempel resmi sebagai bukti pengesahan.

8. Lakukan pembayaran seluruh proses pemutihan sesuai tagihan yang sudah dikurangi di loket yang tersedia di Samsat. 

9. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran setelah selesai melakukan pembayaran seperti halnya ketika mengurus pembayaran pajak di luar program pemutihan berupa STNK dan slip pembayaran pajak yang sudah distempel. 

Tujuan program pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku selama periode tertentu. Kebijakan pemutihan pajak rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan:

- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pajak kendaraan.

- Memberi keringanan bagi masyarakat yang dalam kondisi tertekan secara ekonomi.

- Mempermudah masyarakat dalam membayar pajak

- Menambah pendapatan daerah secara efektif.

Demikian itu informasi tentang syarat pemutihan pajak Jatim 2025. Semoga membantu Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya

Otomotif | Jum'at, 18 April 2025 | 12:41 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?

News | Jum'at, 18 April 2025 | 07:15 WIB

Terkini

Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya

Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:00 WIB

Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan

Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:55 WIB

Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen

Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54 WIB

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:35 WIB

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

×