Suara.com - Saat ini isu ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, masih saja jadi perbincangan, setelah adanya gugatan ke pengadilan yang baru.
Nampaknya, hingga kini isu ijazah palsu Jokowi itu belum menemukan ujungnya sama sekali. Kasus itu masih bergulir detik ini dan jadi sorotan publik.
Berikut ini Suara.com melansir dari berbagai sumber perbedaan ijazah asli dan palsu.
1. Legalitas dan Nomor Seri
Ijazah Asli:
Memiliki nomor seri resmi yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk perguruan tinggi, atau di Dapodik/Kemdikbud untuk sekolah.
Bisa diverifikasi melalui situs resmi seperti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru/sekolah.
Baca Juga: Jokowi Jawab Isu Matahari Kembar Usai Digeruduk Menteri di Solo: Silaturahmi Biasa?
Ijazah Palsu:
Tidak terdaftar di database resmi.
Nomor seri bisa fiktif atau duplikat dari ijazah orang lain.
2. Kualitas Cetakan dan Bahan
Ijazah Asli:
Dicetak dengan kualitas tinggi, seringkali menggunakan kertas khusus (bertekstur, watermark, atau hologram).