Namun sebagian warganet mencoba mengedukasi, menyebut bahwa memang ada aturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai jumlah maksimal barang kosmetik impor dalam satu pengiriman—yakni 20 item per jenis produk.
Meski demikian, kisah ini membuka kembali diskusi tentang bagaimana prosedur bea masuk untuk hadiah (gift) dari luar negeri diterapkan di Indonesia, terutama bagi para influencer yang kerap menerima paket produk dari brand luar negeri.