Suara.com - Beredar kabar soal kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat pajak selama 2 tahun akan disita.
Kabar itu beradar di media sosial (Medsos) TikTok. Akun TikTok “n.torus” mengunggah informasi tersebut dalam bentuk video.
Ditemukan sebuah unggahan video yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun.
Maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian. Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:
Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.
Melansir dari Turnbackhoax.id, unggahan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 600 ribu kali, dengan lebih dari 700 interaksi melalui komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”.
Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.