Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 15:29 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung (AI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menyelenggarakan program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025. Lantas kapan program pemutihan pajak kendaraan Lampung 2025 ini dibuka? 

Nah untuk informasi selengkapnya, berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan 2025 Lampung. Perhatikan pula tata cara dan syarat ketentuan bagi Anda yang ingin mendapatkan amnesti pajak mobil dan motor ini.

Diketahui bahwa pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Jadi, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau biaya keterlambatan lainnya.

Selain itu, beberapa daerah juga membebaskan biaya balik nama (BBNKB) dan pajak progresif. Program ini sangat membantu pemilik kendaraan yang telat bayar pajak atau ingin balik nama kendaraan tanpa biaya besar.

Daerah Lain Sudah, Lampung Kapan?

Tahun 2025 ini, program pemutihan pajak kendaraan sudah digelar di berbagai Provinsi. Sebagian besar daerah di Pulau Jawa bahkan mulai menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025 ini sejak bulan Maret.

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 (Pexels)
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 (Pexels)

Misalnya seperti di Jawa Barat, pemutihan pajak motor dan mobil telah dibuka sejak 20 Maret 2025. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun memperpanjang penutupan program ini.

Dimana awalnya, pemutihan pajak kendaraan di Jabar ditutup pada 6 Juni 2025 kemudian diundur menjadi 30 Juni 2025.

Jawa Tengah pun tidak ketinggalan. Pemutihan pajak motor dan mobil dengan plat Jawa Tengah dimulai sejak 8 April - 30 Juni 2025.

Hampir berbarengan dengan Jateng, provinsi Banten pun membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan sejak tanggal 10 April 2025. Gubernur Banten Andra Soni berencana bakal menutup kebijakan ini sampai tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya

Para kepala daerah di Pulau Jawa yang telah membuka program pemutihan pajak ini pun meminta masyarakat untuk memanfaatkannya dengan bijak.

Mereka berharap para pemilik mobil atau motor bisa segera mengurus pemutihan pajak kendaraan 2025 di samsat terdekat. Begitu juga yang dihimbau oleh pemerintah Lampung.

Lantas kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung? Untuk lebih jelasnya, berikut ini jadwal, cara dan syaratnya.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung

Berdasarkan situs resmi lampungprov.go.id, Pemprov Lampung akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025. Diharapkan masyarakat tidak melewatkan program ini.

Adapun program Pemutihan Pajak Kendaraan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak kendaraan.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, maka  harus tahu langkah-langkahnya. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan atau dipersyaratkan
  • Kunjungi kantor pajak atau loket terdekat untuk pengajuan permohoan Pemutihan Pajak
  • Atau bisa juga melalui layanan online situs resmi Samsat untuk permohonan Pemutihan Pajak
  • Selanjutnya proses verifikasi dokumen permohonan
  • Setelah itu, pembayaran pajak dan pengambilan STNK baru maupun dokumen lainnya

Sebagai informasi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini bisa diakses lewat berbagai layanan Samsat di  Provinsi Lampung di antaranya yaitu:

  • Samsat Induk dan Samsat Unggulan
  • Samsat Keliling (Samling)
  • Samsat Mall
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Desa
  • Aplikasi SIGNAL
  • e-Samdes
  •  e-Salam

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Bagi yang akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah Lampung. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:

 1.Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

Untuk pemilik kendaraan yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, khususnya untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat, berikut ini syaratnya:

  •  KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
  •  STNK Asli
  •  BPKB Asli
  • Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
  • Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan ini hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan

Untuk pemilik kendaraan yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, khususnya untuk Perpanjangan Pajak Tahunan yaitu syarat-syaratnya sebagai berikut:

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Untuk Pembayaran bisa dilakukan dilakukan diberbagai tempat, seperti SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, Samsat Desa, apk SIGNAL, E-SAMDES dan E-SALAM.

Sebagai informasi tambahan, Program Pemutihan Pajak Lampung ini ditujukan untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua hingga roda delapan. Program ini memberikan keringanan untuk poin-poin seperti berikut ini:

1. Pembayaran Pajak

Salah satu keringanan yang bisa diperoleh bagi pemilik kendaraan atau wajib yang mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan yaitu wajib pajak hanya perlu bayar pajak untuk satu tahun berjalan.

2. Penghapusan Sanksi

Keringanan berikutnya yang bisa diperoleh bagi wajib Pajak yang mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan yaitu sanksi administratif atas tunggakan pajak akan dihapuskan.

3. Balik Nama Gratis

Keringanannya lainnya yang juga bisa diperoleh oleh Wajib Pajak yang mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan yaitu proses balik nama kendaraan tidak ada pungutan biaya dan tanpa asal kendaraan boleh darimana saja.

Demikian penjelasan mengenai jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI