Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Praktis dan Cepat

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 23 April 2025 | 21:29 WIB
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Praktis dan Cepat
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 (Freepik)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di tahun 2025 ini. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Agar semakin mempermudah prosesnya, ketahui cara daftar online pemutihan pajak kendaraan 2025 dalam artikel beikut.

Suara.com - Sebelumnya, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan. Adapun program satu ini mencakup penghapusan denda, bea balik nama, hingga pajak progresif. Untuk mengikuti program pemutihan pajak, masyarakat wajib mengikuti semua prosedurnya dengan cara menyiapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, serta KTP. 

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan berlaku selama periode tertentu.

Kebijakan tersebut rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan, antara lain:

• Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

• Memberi keringanan bagi masyarakat

• Menambah pendapatan daerah secara efektif

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut ini adalah beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan 2025 yang harus dilengkapi masyarakat:

1. STNK (asli dan fotokopi)

baca juga

2. BPKB (asli dan fotokopi)

3. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

4. Petakan warna merah untuk mobil, kuning untuk motor

5. Kendaraan tidak bodong (memiliki dokumen resmi dan lengkap)

6. Pajak yang menunggak maksimal 5 tahun

7. Pajak kendaraan harus sudah jatuh tempo sebelum program dilaksanakan

8. Kendaraan terdaftar di wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Selanjutnya simak langkah-langkah untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor secara sistematis:

1. Cek Informasi Resmi Program Pemutihan

Masyarakat diminta untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Bapenda atau Samsat setempat bisa melalui situs web, media sosial, maupun papan pengumuman di kantor Samsat.

2. Persiapkan Dokumen

Lengkapi dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

• STNK dan BPKB asli & fotokopi

• KTP pemilik kendaraan

• Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan

3. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah itu, Anda bisa langsung mendatangi Samsat sesuai domisili kendaraan. Pastikan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang.

4. Ambil Nomor Antrean & Isi Formulir

Ambil nomor antrean khusus layanan pemutihan dan lengkapi dokumeb permohonan dengan data yang benar.

5. Verifikasi Dokumen

Serahkan dokumen kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Pastikan seluruh data sesuai dan tidak ada kekeliruan di dalamnya.

6. Cek Fisik Kendaraan

Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka.

7. Pengesahan STNK

Setelah semua diperiksa, selanjutnya ATNK Anda akan dibubuhi tutup pengesahan sebagai tanda jika kendaraan lolos verifikasi pemutihan.

8. Pembayaran Pajak Pokok

Bayar pajak pokok kendaraan tanpa terbebani denda sesuai nominal yang sudah dihitung petugas. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.

9. Ambil Surat Keterangan Pemutihan

Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Pemutihan Pajak sebagai bukti sah jika kendaraan sudah mengikuti program pemutihan.

Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Selain langsung mendatangi samsat, masyarakat pun bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 dengan registrasi online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store

2. Masukkan data pribadi yang diminta

3. Tambah data kendaraan bermotor pada menu

4. Kemudian, pilih kendaraan atas nama sendiri

5. Masukkan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

6. Selanjutnya, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

7. Lalu, klik menu “Lanjut” jika semua data sudah terisi lengkap

8. Jika sudah berhasil, maka situs akan menunjukkan keterangan bahwa dokumen sudah ditambahkan

9. Pilih NRKB yang sudah didaftarkan

10. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLJJ beserta jumlah yang harus dibayar akan muncul

11. Geser tombol kirim dokumen TBPKP

12. Lanjutkan dengan mengisi alamat pengiriman

13. Klik “Lanjut” jika biaya yang harus dibayar sudah tertera

14. Pilih metode pembayaran

15. Langkah terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang tertera

Keuntungan mengikuti Program Pemutihan Pajak

Program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain yaitu:

1. Bebas denda pajak kendaraan

2. Tidak dikenakan biaya administrasi

3. Tidak perlu membayar BBNKB (jika hal ini termasuk dalam kebijakan daerah)

4. Mempermudah proses perpanjangan dan pengesahan STNK

5. Menjaga legalitas kendaraan agar tetap aktif dan sah.

Daerah yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Beberapa provinsi di Indonesia yang rutin membuka program pemutihan pajak kendaraan yaitu:

• Jawa Barat: mencakup penghapusan denda, BBNKB, dan pajak progresif

• Jawa Tengah: wilayah ini dikenal dengan tingginya antusiasme warga dalam mengikuti program

• Sulawesi Utara dan Aceh: memberikan pembayaran denda dan terkadang potongan pokok pajak.

• Kalimantan Timur: Bebas Denda, Tapi dengan Syarat
• Sulawesi Tengah: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Namun perlu diingat bahwa, Anda harus selalu memeriksa informasi terbaru dari masing-masing Bapenda Provinsi, sebab kebijakan ini bisa berubah setiap tahunnya. Selain itu, setiap daerah memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda.

Demikian tadi informasi seputar cara daftar online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. Bagi masyarakat yang menantikan program ini, maka bisa mempersiapkan syaratnya mulai sekarang.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat

Otomotif | Rabu, 23 April 2025 | 19:38 WIB

Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025

Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025

Otomotif | Rabu, 23 April 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×